Massa dari Ganyang Mafia Hukum melakukan aksi dukungan untuk KPK di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 13 April 2017. Mereka menuntut pemerintah untuk menyeret pelaku teror terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerag Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan AL, terduga penyiram air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, tidak ditahan dan belum dijadikan tersangka. "Kami tidak menahan karena ini sudah diperiksa 1 x 24 jam,” katanya.
Namun tim penyidik membawa AL untuk mengecek alibi yang disebutkannya. Kepada polisi, AL mengaku tidak mengenal Novel dan tidak pernah berada di sekitar rumah Novel. Untuk memastikan keterangan itu, polisi akan mengecek data lokasi dari ponsel AL.
AL ditangkap pada Selasa, 9 Mei 2017, berdasarkan foto yang diberikan Novel saat ditemui penyidik di Singapura beberapa waktu lalu. Sejauh ini, kata Argo, belum ada keterangan AL yang berhubungan langsung dengan kasus penyiraman wajah Novel dengan air keras. Namun polisi tidak langsung percaya. “Maka akan kami cek semuanya sampai mendetail," ujar Argo.
Ditanya soal rekaman CCTV yang mungkin merekam keberadaan AL, Argo mengatakan rekaman CCTV yang dimiliki polisi belum bisa mengarah pada sosok tertentu. Sebab, tiga CCTV itu tidak menampilkan hasil maksimal.
Kendati demikian, saat ini pihaknya masih terus mencari CCTV yang mungkin bisa memberi informasi di lingkungan rumah Novel. "Kami akan kejar CCTV lain yang ada di situ, mulai dari masuk gang, jalan di sana, kami minta cek," tuturnya.
7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya
15 hari lalu
7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya
Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.