Hakim Tak Beri Putusan Penangguhan Penahanan Nelayan Pulau Pari

Reporter

Editor

Suseno TNR

Senin, 19 Juni 2017 21:16 WIB

Tiga nelayan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 5 Juni 2017. MARIA FRANSISCA

TEMPO.CO, Jakarta -Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum mau memutuskan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tiga nelayan Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Alasannya, hakim tidak ingin ambil resiko jika tiga nelayan yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pungutan liar itu melarikan diri. "Harus ada jaminan barang ke negara, agar jika terdakwa lari, barang itu disita," kata Ketua Majelis Hakim, H. Agusti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin, 19 Juni 2017.

Sikap hakim itu mendapat protes dari pengacara terdakwa, Matthew Michele Lenggu. Sebab alasan majelis hakim dinilai tak berdasar. Kasus pungutan liar adalah perkara pidana karena itu jaminan permohonan penangguhan penahanan harus berupa orang, bukan barang.

Apalagi pekan sebelumnya majelis hakim memberi syarat yang berbeda. Hakim meminta agar permohonan penangguhan penahanan dibarengi dengan daftar orang-orang yang siap menjamin terdakwa. Namun dalam sidang hari ini hakim justru menolak warga Pulau Pari yang menyatakan siap memberi jaminan.

Penduduk yang bersedia menjadi penjamin itu jumlahnya puluhan. Mereka menempuh perjalanan yang jauh untuk datang ke persidangan. Di antara mereka terdapat orang tua yang membawa anak. Semuanya mengenakan pengikat kepala bertuliskan "perlawanan terhadap kriminalisasi".

Menurit Matthew, seharusnya hakim mempertimbangkan permohonan mereka. Tidak ada alasan bagi hakim untuk terus menahan mereka, karena tiga orang itu tidak akan kabur. "Sayangnya majelis hakim terkesan tidak menerima permohonan," ucap dia.

Tiga nelayan didakwa melakukan pungutan liar di Pantai perawan, Pulau Pari, Mereka adalah Mustaghfirin alias Boby, Mastono alias Baok, dan Bachrudin alias Edo. Polisi menangkap mereka melalui operasi tangkap tangan beberapa bulan lalu.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Koalisi Selamatkan Pulau Pari, Tigor Hutapea, menilai tuduhan kepada tiga nelayan itu adalah bentuk kriminalisasi terhadap nelayan. Diduga masalah ini berkaitan dengan sengketa antara warga Pulau Pari dengan PT Bumi Pari Asri. Perusahaan itu mengklaim memiliki 90 persen lahan di Pulau Pari. Apalagi sebelumnya seorang penduduk bernama Edi Priadi, 62 tahun, dipenjara karena dituduh memasuki pekarangan lahan perusahaan tanpa izin.

Baca: Nelayan Pulau Pari Serahkan Bukti Kepemilikan Tanah ke Ombudsman

Tigor menilai, surat dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum juga janggal. "Dakwaan yang disampaikan JPU tidak jelas, terdakwa melakukan apa, kapan, dan bagaimana," kata Tigor saat menyampaikan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 12 Juni 2017.

Seharusnya, kata Tigor, jaksa merunut dengan jelas peran tiga nelayan Pulau Pari yang dituduh berbuat tindak pidana pungutan liar. Namun, yang terjadi, JPU tak bisa menjelaskan siapa berbuat apa dalam perkara tersebut. “JPU asal-asalan menuding klien kami tanpa bukti,” ujar Tigor.



AVIT HIDAYAT

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

1 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

10 hari lalu

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

41 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

49 hari lalu

Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

Masduki Khamdan, PPLN Kuala Lumpur terdakwa tindak pidana pemilu 2024 kini menjadi tahanan kota di bawah pengawasan Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

58 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

58 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya