Barang bukti air softgun yang berhasil diamankan polisi. TEMPO/Marifka Wahyu
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Pusat menangkap dua orang pria, Andika alias Daeng dan Iwan Darmawan alias Iwan, yang kedapatan memiliki senjata api jenis airsoft gun tanpa izin di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu malam, 5 Agustus 2017.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Jakarta Pusat Komisaris Suyatno mengatakan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian kami melakukan penggeledahan terhadap keduanya di Jalan Pintu Air Raya.
“Salah seorang di antaranya (Daeng) ditemukan memiliki airsoft gun jenis revolver dan beberapa peluru gotri," kata Suyatno dalam rilisnya yang diterima Tempo, Ahad, 6 Agustus 2017. Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata Suyatno, Daeng sudah dua kali melakukan kejahatan dengan modal airsoft gun tersebut pada Juli 2017 di Palmerah, Jakarta Barat.
"Dia berhasil mendapatkan satu telepon genggam dan dua motor dari perbuatannya itu," ujar Suyatno. Barang hasil kejahatannya itu pun lantas ia jual. "Telepon genggamnya dijual dengan harga Rp 50 ribu, sedangkan sepeda motor dijual seharga Rp 1 juta," kata Suyatno. Daeng diserahkan ke Polres Jakarta Barat, sedangkan Iwan dipulangkan ke keluarganya.
Polres Metro Jakarta Pusat Benarkan Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Korban Kekerasan di Lingkungan Brandoville Studios
37 menit lalu
Polres Metro Jakarta Pusat Benarkan Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Korban Kekerasan di Lingkungan Brandoville Studios
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus membenarkan ada ancaman pembunuhan terhadap korban kekerasan di lingkungan Brandoville Studios.
Bamsoet Dorong Pembaruan Perundangan Tentang Senjata Api
21 hari lalu
Bamsoet Dorong Pembaruan Perundangan Tentang Senjata Api
Bamsoet menilai, perlu pembaruan peraturan perundang-undangan senjata api yang diatur dalam satu undang-undang. Selain mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan, didalamnya juga harus mengatur tentang penegakan hukum.