TEMPO.CO, Bogor - Polisi telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dalam kasus duel gladiator yang menewaskan siswa SMA Budi Mulya, Hilarius Christian Event Raharjo. Berkas pemeriksaan beserta tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bogor, kemarin petang. "Berkas dinyatakan sudah lengkap," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bogor Kota Ajun Komisaris Adam Muchamad Pradana, Jumat, 6 Oktober 2017.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Bogor Andhie Fajar Rianto mengatakan yang telah ditetapkan tersangka adalah AB, HZ, dan MP. Sedangkan untuk tersangka TB dikembalikan lagi ke penyidik untuk disempurnakan. “Kami memutuskan tiga tersangka ditahan," katanya.
Baca: Rekonstruksi Duel ala Gladiator, Korban Tewas pada Adegan Ke-12
Menurut Andhie, AB, HZ, dan MP dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 ayat 6 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar,” kata Andhie.
Kasus duel maut ini terjadi tahun lalu di lapangan basket Taman Palupuh, Perumahan Vila Citra, Bantarjati, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Hilarius, yang menjadi siswa baru di SMA Budi Mulya, dipaksa bertarung oleh seniornya untuk melawan siswa baru dari SMA Mardi Yuana. Lawan Hilarius saat itu adalah AB. Adapun tersangka lain berperan sebagai “promoter” dan “wasit”.
Saat ini polisi masih mengejar satu tersangka lagi yang berinisial FR. Dalam duel gladiator tersebut, FR diduga turut memaksa korban bertarung.