Jakarta - Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan akan memberi jawaban ke publik terhadap surat keputusan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang mencabut moratorium reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta.
“Pokoknya saya jawab reklamasi sesudah tanggal 16, sekarang saya enggak dulu. Saya menanggapinya hari Senin aja nanti. Enggak, saya enggak komentar. No comment. Reklamasi, no comment," ujar Anies menjawab pertanyaan wartawan di gedung DPRD Jakarta pada Selasa, 10 Oktober 2017.
Baca juga: Anies Baswedan: Reklamasi Pantai Jakarta untuk Fasilitas Publik
Pada 5 Oktober 2017, Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan mengeluarkan surat bernomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 yang mencabut moratorium atau penghentian proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Kebijakan moratorium itu diputuskan Menko Kemaritiman sebelumnya, Rizal Ramli pada tahun 2016.
Salah satu pertimbangan surat keputusan Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan adalah surat Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dengan Nomor 1849/-1.794.3 pada 23 Agustus 2017 dan Nomor 2019/-1.7942 pada 2 Oktober 2017. Kedua surat Djarot itu tentang permohonan peninjauan kembali moratorium reklamasi Teluk Jakarta.
Para 16 Oktober 2017, Presiden Joko Widodo direncanakan melantik Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.
Wartawan yang mendesak Anies Baswedan untuk menanggapi surat yang dikeluarkan Djarot Saiful Hidayat dan Luhut Panjaitan terkait reklamasi, tetap bungkam.
"Nanti deh soal itu semuanya sesudah saya bertugas (jadi gubernur). Sekarang saya masih warga negara biasa," ujar Anies.
Pada saat kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta, Anies bersama pasangannya, Sandiaga Salahuddin Uno dengan keras menolak reklamasi.
Menurut Anies-Sandi, reklamasi dianggap telah menyalahi hukum serta merusak lingkungan. Selain itu, mereka juga menilai adanya ketidakadilan dalam mega proyek tersebut.
Wartawan bertanya apakah Anies dan Sandi tetap memegang janji kampanye yang menolak reklamasi ? Anies tidak menjawab secara terang. Ia mengatakan sampai sejauh ini belum ada revisi atas program-programnya meski keputusan pemerintah pusat bertentangan dengan ucapannya saat kampanye.
"Lho memang ada yang merevisi?" ujar Anies.
Setelah Menko Luhut Panjaitan mengeluarkan suratnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta langsung berkirim surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Simak juga: Menteri Susi: Reklamasi Teluk Jakarta Masih Bermasalah
Surat itu berisi permohonan agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura) kembali dibahas.
Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful berkirim surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait proyek reklamasi di Teluk Jakarta.