TEMPO.CO, Jakarta -Cyber Crime Ditserkrimsus Polda Metro Jaya menjelaskan penangkapan MHS, tersangka penyebar konten pornografi kepada artis Nafa Urbach. Dalam penangkapan tersebut polisi menyita satu ponsel genggam dan tiga poster kartun hentai.
Kepala Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris James Hutajulu mengatakan, tersangka mengirimkan pesan pornografi dalam bentuk kata-kata dan gambar yang tidak senonoh kepada Nafa Urbach setelah membaca artikel di Line Today, 12 Agustus 2017, dengan judul “Gadis Mungil ini Ternyata Anak Artis Ternama! Cantik Bak Barbie, Jago Nyanyi Pula.”
Baca : Pengirim Konten Asusila ke Nafa Urbach Ikut 3 Grup WA Pornografi
"Sejak tanggal 15 Agustus dia rajin mengirim pesan-pesan ditujukan kepada Nafa dan anaknya," ujar James di Polda Metro Jaya, Selasa 10 Oktober 2017.
James mengatakan, pada 5 Oktober 2017 tersangka ditangkap di Marga Asih, Bandung, Jawa Barat. Tersangka menggunakan akun instagram @sofyanyahya129 dan @hassanharris." Motivnya iseng dan berharap dibalas," kata James.
Berdasarkan pemerikasaan lanjut James belum ada ditemukan korban selain Nafa. "Kita akan lakukan pendalaman apakah ini tergabung dalam jaringan atau melakukannya sendiri," kata James.
Selain itu kata James di ponsel tersangka ditemukan kontak aplikasi Whatsapps tergabung dengan tiga grup pornografi internasional dan satu lokal. "Dari grup itu hanya berbagi gambar dan video," katanya.
Akibat perbuatan mengirimkan pesan-pesan pornografi kepada Nafa Urbach, MHS akan dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Ia akan kami ancam enam tahun penjara,” kata James.
TAUFIQ SIDDIQ | DA