TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan registrasi ulang kartu seluler prabayar menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK). Registrasi ulang kartu seluler tersebut secara resmi dimulai pada Selasa, 31 Oktober 2017. Namun tidak sedikit yang gagal ketika melakukan registrasi tersebut, padahal NIK dan KK yang mereka daftarkan sudah benar.
Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum Henri Subiakto mengatakan kasus gagal registrasi kartu prabayar terjadi karena masalah sistem layanan server. "Karena traffic-nya terlalu tinggi," katanya, di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Rabu, 1 November 2017.
Sejak dimulainya periode registrasi kemarin pagi, hingga pukul 00.00 tadi malam, sebanyak 16 juta orang mencoba mendaftarkan kartu prabayarnya. Namun sebanyak tiga juta orang di antaranya gagal mendaftar karena sebab tersebut.
Kementerian Komunikasi menyarankan bagi pendaftar yang gagal untuk kembali mengulang pendaftaran melalui short message service (SMS) ke 4444. Kementerian Komunikasi membatasi periode pendaftaran hingga 28 Februari 2018. Jika nomor pengguna lama kartu prabayar tidak melakukan registrasi dengan NIK akan diberlakukan sanksi dengan pemblokiran secara bertahap.
Adapun cara registrasi kartu prabayar perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera pada kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan KK, agar proses validasi ke database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil berhasil.