TEMPO.CO, Depok - Pengadilan Negeri Depok kembali melanjutkan sidang gugatan sistem satu arah yang diberlakukan di Jalan Nusantara Raya, Dewi Sartika, dan Arif Rahman Hakim. Kuasa hukum Pemkot Depok, Yunan Lubis, mengatakan poin eksepsi yang diserahkan membantah gugatan dari warga Depok.
Sidang gugatan sistem satu arah hari ini mengagendakan penyerahan eksepsi dari tergugat, yakni Pemerintah Kota Depok, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Kepolisian Resor Kota Depok. "Hari Kamis depan, agendanya penyerahan replik dari penggugat," kata hakim ketua Teguh Alfiano saat memimpin sidang, Kamis, 9 November 2017.
Baca: Sidang Gugatan Sistem Satu Arah, Warga Depok Ngotot Dicabut
Majelis terdiri atas hakim ketua Teguh Arifiano dibantu hakim anggota Oki Basuki Rachmat dan Darma Wibowo Mohammad. Pihak tergugat diwakili kuasa hukum Pemkot Depok yang hadir Lienda Ratnanurdiany, kuasa hukum DPRD diwakili Andreas Gibson, dan Kepolisian Resor Kota Depok mewakilkan kuasa hukum Ajun Komisaris Besar Gunawan.
Yunan Lubis mengatakan poin eksepsi yang diserahkan membantah gugatan dari warga Depok yang mengajukan perkara perdata ke Pengadilan Negeri. Kebijakan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan merupakan obyek tata usaha negara. "PN Depok tidak berwenang mengadili," kata Yunan.
Menurut Yunan, perkara ini harusnya menjadi ranah dari Pengadilan Tata Usaha Negara. Kebijakan SSA juga masih dalam masa uji coba selama enam bulan. "Jadi tidak bisa diperkarakan sebelum ada keputusan hasil evaluasi penerapan," katanya.
Kuasa hukum warga Depok, Leo Prahadiansyah, menyampaikan bahwa hal yang sudah lumrah terhadap suatu proses hukum perdata yang melibatkan pemerintah. Selalu menjadi dalil gugatan merupakan obyek sengketa tata usaha negara. “Suatu keputusan yang dikatakan ranah tata usaha negara, maka ada ketentuan hukum bila suatu keputusan tersebut merupakan suatu keputusan pejabat tata usaha negara,” ujarnya.
Menurut Leo, tergugat dan turut tergugat tidak konsisten terhadap pelaksanaan uji coba sistem satu arah. Pada awalnya pemberlakuan sistem satu arah adalah dua pekan tapi saat mediasi dikatakan uji coba berlaku enam bulan, sedangkan dalam jawaban turut tergugat satu, yakni Polres Depok, menyebutkan uji coba berlangsung tiga bulan. “Hal ini jelas para tergugat dan turut tergugat tidak sinkron terkait dengan uji coba tersebut,” tuturnya.