TEMPO.CO, Jakarta -Keluarga Dokter Letty Sultry, korban kasus dokter tembak istri sendiri di Azzahra Medical Centre, Jakarta Timur, menuntut pelaku penembakan, Ryan Helmi, dihukum penjara seumur hidup.
"Harusnya seumur hidup, tapi saya sadar hukuman seberat itu pasti tidak mungkin," kata Afifi Bachtiar, kakak Dokter Letty, kepada Tempo pada Sabtu, 11 November 2017 di Jakarta.
Dokter Helmi menembak Dokter Letty Sultri enam kali pada bagian muka dan dada pada Kamis, 9 November, sekitar pukul 14.00, 9 November 2017. Kala itu, Letty sedang bekerja di klinik Azzahra dan sebelumnya mereka terlibat adu mulut. Dua jam setelah menembak istrinya, Helmi menyerahkan diri ke kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya sambil membawa dua pistol ilegal.
Baca : Kata Tersangka Dokter Tembak Istri, Jiwa Dokter Letty Berpindah...
Fifi mengatakan, sebelumnya dia mendengar pernyataan dari Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, bahwa Helmi bisa diancam hukuman penjara selama 20 tahun. Menurut Fifi, ancaman hukuman itu tidak setimpal dengan perbuatan keji oleh Helmi.
"Saya dengar Pak Argo di media nyebut hukumannya segitu, saya enggak terima. Dua puluh tahun itu enggak ada apa-apanya," kata Fifi.
Sebelumnya, Argo mengatakan, Helmi bisa dijerat dengan Pasal 340 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan Sengaja, serta Undang-Undang Darurat tentang Senjata Api.
Menurut Fifi, hukuman 20 tahun itu tidak sesuai dengan ketiga pasal yang dikenakan kepada Helmi. "Ada tiga pasal. Dua puluh tahun itu tidak mungkin. Saya hanya minta nanti agar ada keadilan yang seadil-adilnya," kata Fifi.
Saat ini, Helmi tengah diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi masih menyelidiki motif pembunuhan dan asal muasal dua pistol Helmi.
Sebelumnya, keluarga Dokter Letty pernah mengadukan Helmi karena kekerasan dalam rumah tangga. Helmi juga disebut sebelumnya pernah melakukan pemerkosaan.