TEMPO.CO, Jakarta - Mohammad Rifai, pengacara dokter Ryan Helmi terdakwa kasus pembunuhan dokter Letty Sultri, berharap kliennya tidak dijatuhi vonis hukuman mati. Siang ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan membacakan vonis kasus dokter tembak istri itu.
Baca: Dokter Tembak Istri, Ini Alasan Pengacara Minta Hukuman 15 Tahun
"Harapan kami ya sesuai dengan pembelaan, cukup dihukum 15 tahun," ujar Rifai saat dihubungi Tempo, Selasa, 7 Agustus 2018.
Dokter Ryan Helmi membunuh istrinya, dokter Letty, dengan enam kali tembakan pada Kamis, 9 November 2017, sekitar pukul 14.00 WIB. Kala itu, Letty sedang bekerja di Klinik Azzahra, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur.
Foto pernikahan Dokter Ryan Helmi, pelaku penembakan istrinya, Letty Sultri di Azzahra Medical Center, Jakarta Timur. Foto ini ditunjukkan oleh kakak Letty, Afifi Bachtiar. Keduanya menikah pada 2012. Sabtu, 11 November 2017. Tempo/ Repro Zara Amelia
Pembunuhan diduga dilatarbelakangi cekcok lantaran Letty minta cerai karena belum dikaruniai anak setelah lima tahun menikah.
Dua jam setelah membunuh dokter Letty, Ryan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya sambil membawa dua pistol. Kasus dokter tembak istri ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Baca: Begini Kesaksian Dokter Forensik di Sidang Pembunuhan Dokter Letty
Atas perbuatannya itu, JPU lalu menuntut Ryan dijerat Pasal 338 dan 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Ia juga akan dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin.
Dokter spesialis jiwa Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat 1R Said Sukamto, Henny, menyatakan pemeriksaan yang dilakukan timnya membuktikan dokter Ryan Helmi tidak mengalami sakit jiwa. Ryan hanya mengalami depresi saat melakukan pembunuhan itu.
Dokter Letty Sultri, korban penembakan oleh suaminya di Klinik Azzahra, 9 November 2017. istimewa
"Dari hasil pemeriksaan dia dinyatakan depresi karena kondisi rumah tangganya dan menjalani proses pemeriksaan," ujar Henny.
Henny mengatakan kondisi depresi yang dialami oleh Ryan juga ditambah dari efek obat-obatan psikotropika yang dikonsumsinya.
Atas dasar pemeriksaan itu, JPU Madarlis mengatakan Ryan secara sadar melakukan pembunuhan terhadap istrinya itu, sehingga mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Dia hanya depresi makanya bisa mempertanggungjawabkan, kecuali kalau dia digolongkan sakit jiwa," ujar Madarlis.
Majelis hakim kasus dokter tembak istri diagendakan membacakan vonis terhadap dokter Ryan Helmi pada Selasa, 7 Agustus 2018, pukul 11.00.