TEMPO.CO, Bekasi - Pengusutan kasus pembunuhan terhadap Imam Maulana, 19 tahun, oleh Badrun, 36, yang diduga gay terus berlanjut. Hari ini, polisi menggelar prarekonstruksi di lokasi pembunuhan, Clean House Loundry, pertokoan Gate Walk Blok UR, Kawasan Citra Gran, Cibubur, Kota Bekasi.
Di lokasi kejadian tersebut, tersangka Badrun memperagakan 24 adegan pembunuhan hingga membuang jasad korban. Dalam reka ulang yang diadakan pada Selasa, 21 November 2017, sekitar pukul 13.00 WIB tersebut, Badrun memulai memperagakan dari cekcok mulut dengan Imam di Clean House Loundry.
Badrun geram setelah mengetahui kalau Imam menjalin hubungan dengan seorang perempuan di Bandung, Jawa Barat. Badrun lantas memaksa Imam, yang baru sekitar sebulan bekerja di situ, memutus hubungan dengan wanita tadi. Namun, Imam menolak. Pada adegan berikutnya, Badrun memperagakan kepala korban ke dinding tangga. Imam terkapar sampai tewas di lokasi kejadian.
Jasad Imam ditemukan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, pada Selasa sore, 14 November 2017. Mayat teridentifikasi bernama Imam Maulana. Polisi lalu menangkap Badrun di tempatnya bekerja pada Rabu dini hari, 15 November 2017. Karena melawan, Badrun yang belakangan diduga penyuka sesama jenis atau gay ditembak kedua kakinya. Badrun dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan.
Kembali ke reka ulang, setelah Imam terbunuh Badrun pun kebingungan. Badrun lalu membungkus jasad Imam dengan kain dan terpal. Jasad korban diletakkan di pojok ruangan laundry dengan ditutup kain milik pelanggan. Jasad Imam sehari berada di situ.
Adegan berikutnya, Badrun memesan taksi online lalu membawa jasad Imam menuju ke Terminal Kampung Rambutan. Seusai meletakkan mayat Imam dalam balutan kain terpal, Badrun pulang ke tempatnya bekerja.
Menurut Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan, tersangka yang diduga penyuka sesama jenis atau gay itu memperagakan 22 adegan di lokasi pembunuhan dan dua adegan di lokasi pembuangan mayat di Kampung Rambutan. "Prarekonstruksi ini untuk menyesuaikan keterangan tersangka dengan fakta kejadian," kata di lokasi rela ulang.