TEMPO.CO, Jakarta - Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) meralat informasi mengenai temuan narkoba di Diskotek MG International Club, Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat.
Setelah penggerebekan pada Ahad lalu, 17 Desember 2017, BNN menyatakan telah menyita sabu cair dan pil ekstasi. Sabu cair dipasarkan kepada pengunjung terpilih Diskotek MG Club dengan sebutan Aqua Getar atau Aqua Setan atau Vitamin.
Baca: Kasus Narkoba Cair Diskotek MG Club, Siapakah Agung Ashari
Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan, narkoba yang ditemukan pada razia itu adalah ekstasi cair bukan sabu cair. "Dari hasil penggerebekan, kita menemukan ekstasi cair," tuturnya di Kantor BNN, Jakarta Timur, hari ini, 21 Desember 2017.
Arman menuturkan, mengenai sabu-sabu (chrystal meth) tim BNN baru menemukan indikasi produksinya di lantai 4 Diskotek MG Club.
"Kami temukan (produksi sabu) dari residu atau kerak-kerak. Baru akan kami dalami lagi (kasusnya)," ujarnya.
Minggu, 17 Desember 2017, sekitar pukul 01.30 WIB, operasi gabungan BNN dan Polri mengungkap pabrik narkotika di Diskotek MG Club, Jalan Tubagus Angke Nomor 16, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Partisipan pperasi tersebut adalah BNN Pusat, BNN Provinsi DKI Jakarta, Resimen Mobil (Resmob) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Gegana Brigade Mobil (Brimob) Polda Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, dan Polisi Militer Kodam (Pamdam) Jaya.
Petugas melakukan tes urine kepada sekitar 170 pengunjung diskotek dan 128 orang di antaranya positif menggunakan narkotika. Di lokasi, petugas gabungan menemukan anyak bekas botol air mineral berukuran 330 mililiter yang labelnya telah dilepas. Dalam penggeledahan, ditemukan tiga ruangan di lantai 4 digunakan memproduksi ekstasi cair.
Barang bukti yang disita berupa peralatan dan bahan pembuatan narkotika. BNN juga menangkap lima tersangka, yakni Wastam, 43 tahun, Ferdiansyah (23), Dedi Wahyudi (40), Mislah (45), Fadly (40), dan Samsul Anwar Alias Awang (32). Pemilik dan penanggungjawab Diskotek MG Club, Agung Ashari alias Rudy, masih buron.
"Kami masih memburunya," kata Arman.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, subsider Pasal 113 Ayat 2, dan Pasal 129 huruf a, b, dan c juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Arman menjelaskan, BNN telah memeriksa cairan bening dalam botol mineral yang diduga mengandung ekstasi. Setelah diuji, cairan bening itu memang mengandung methylenedioxyamphetamine (MDA) yakni zat yang terkandung dalam pil ekstasi.
Zat narkoba MDA diakui Arman masih jarang di Indonesia. "Mungkin (temuan di Diskotek MG Club) ini baru pertama kali (di Indonesia)." Biasanya, ekstasi yang beredar di Indonesia berbentuk padat (pil) yang kandungannya Methylenediozymethamphetamine (MDMA).