TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang spesialis maling sepeda motor dari kelompok Rangkas Bitung, Junaedi alias Nedi, 22 tahun, di Jembatan Cisauk, Serpong, Tangerang Selatan, pada Jumat, 22 Desember 2017. Sedangkan teman komplotannya, Aziz, kabur dari kejaran petugas dengan cara menceburkan diri ke Kali Cisauk.
"Kami telah mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap kendaraan bermotor roda dua," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 23 Desember 2017.
Dua orang pelaku itu, kata Alexander, ternyata memang spesialis maling sepeda motor. Hal itu dibuktikan dengan pengakuan Junaedi bahwa dia telah melancarkan aksinya sebanyak sembilan kali, sebelum akhirnya tertangkap. Sedangkan Aziz adalah residivis yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian Resor Lebak, Banten.
Penangkapan itu bermula ketika polisi mendapatkan info bahwa Juanedi cs akan melakukan aksi maling motornya di Serpong pada Jumat, 22 Desember, pukul 05.00 WIB.
Berbekal informasi itu, polisi melakukan observasi dan mendapati dua orang mencurigakan sedang mengotak-atik motor di halaman Hotel Melati Mas, Serpong.
Melihat tindakan mencurigakan itu, polisi tak tinggal diam. "Kami langsung melakukan upaya penangkapan," tutur Alexander. Mengetahui akan dibekuk, kedua tersangka melarikan diri dengan menaiki sepeda motor.
Saat dikejar, mereka sempat melakukan perlawanan dengan mencoba menjatuhkan petugas dari motor. "Kami melakukan upaya penyerempetan,” kata Alexander.
Akhirnya, polisi melepaskan tembakan. Timah panas itu pun bersarang di kaki Junaedi. Karena upaya itu, Junaedi oleng dan akhirnya jatuh tepat di Jembatan Cisauk, Serpong. Dia pun diringkus.
Tak mau bernasib sama, Aziz tetap berusaha kabur. Dia terjun dari jembatan dan menuju ke daerah aliran Sungai Cisadane. Kini polisi memburunya. "Kami akan terus mencari keberadaan Aziz yang masih buron," kata Alexander.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sepeda motor Kawasaki Ninja 150 cc milik korban dengan nomor polisi B-3745-BUV, motor Honda Vario milik pelaku Aziz bernomor polisi F-2468-ES, serta dua mata kunci kontak palsu. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.