Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penataan Tanah Abang: Anies Baswedan Jawab Tudingan Langgar 2 UU

Reporter

image-gnews
Ratusan tenda pedagang kaki lima berdiri di sepanjang jalur depan Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Jumat 22 Desember 2017. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, ruas jalan di depan Stasiun Tanah Abang ditutup sejak pukul 08.00-18.00. TEMPO/Subekti.
Ratusan tenda pedagang kaki lima berdiri di sepanjang jalur depan Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Jumat 22 Desember 2017. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, ruas jalan di depan Stasiun Tanah Abang ditutup sejak pukul 08.00-18.00. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menata kawasan ruwet Tanah Abang mengundang kritik dari sejumlah kalangan, dari pejalan kaki, pedagang, pengamat, hingga Ketua DPRD DKI.

Yang terbaru, dia dinilai melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Jalan gara-gara penutupan selama 10 jam sejak pukul 08.00 WIB tiap hari Jalan Jatibaru Raya, depan Stasiun Tanah Abang. Anies Baswedan menyebutnya sebagai rekayasa lalu lintas untuk mengurai keruwetan sembari memberi ruang kepada pedagang kaki lima (PKL).

BacaIni Bedanya Anies Baswedan dengan Jokowi Dalam Menata Tanah Abang

"Saya rasa para pengamat dan publik tentu memiliki data dan informasi tentang rekayasa lalu lintas serupa di tempat lain, baik di Jakarta maupun di kota-kota lain," kata Anies Baswedan kepada Tempo melalui pesan singkat hari ini, Senin, 25 Desember 2017.

Pada penataan tahap pertama yang dimulai pada Jumat, 22 Desember 2017, satu jalur di Jalan Jatibaru Raya yang mengarah Jatibaru bengkel dilewati transportasi publik, seperti shuttle bus Transjakarta bagi penumpang kereta dengan rute menuju Blok G, F, A, dan B Pasar Tanah Abang.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan kebijakan Anies menutup jalan untuk mewadahi PKL melanggar Pasal 28 dan 275 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 28 ayat 1 menyebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Sedangkan ayat 2 menyatakan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

Adapun pada pasal 275 ayat 1 juga disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Adapun pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Deddy Herlambang, mengatakan bahwa Anies Baswedan melanggar Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Lalu ayat 2 menyatakan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan. Kemudian ayat 3 menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menanggapi tudingan itu, Anies Baswedan menegaskan bahwa konsep penataan tersebut ditujukan untuk kepentingan umum dan telah melalui pertimbangan berbagai aspek, yaitu hukum dan kemanfaatannya. "Bukan untuk kepentingan pribadi."

Anies Baswedan pun menyatakan, konsep penataan dan rekayasa lalu lintas semacam itu bukan pertama kali dilakukan di Indonesia. Hal serupa juga dilakukan di kota lain.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Prasetyo Edi Marsudi menilai kebijakan Gubernur Anies Baswedan yang menutup ruas jalan untuk ditempati PKL berjualan adalah contoh buruk untuk wilayah lain di DKI Jakarta.

"Kalau di Tanah Abang solusinya seperti itu bukan tidak mungkin di wilayah-wilayah lain PKL akan mengokupasi jalan dan meminta diizinkan oleh Gubernur,” kata Prasetyo dalam siaran tertulisnya, Minggu, 24 Desember 2017.

Prasetyo lantas membandingkan penataan kawasan Tanah Abang yang pernah dilakukan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi saat masih menjadi Gubernur DKI. Saat itu, penataannya rapi lantaran PKL dilarang keras berjualan di trotoar apalagi badan jalan. Para PKL justru diminta untuk berjualan di Pasar Tanah Abang Blok G.

Menurut politikus PDI Perjuangan itu, jika pedagang merasa tidak dapat penghasilan karena sepinya pengunjung di Blok G, justru menjadi tugas pemerintah untuk membuatnya ramai. "Jangan lantas mengubah fungsi jalan menjadi area berjualan bagi PKL.”

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengungkapkan, penutupan jalan untuk lokasi PKL bisa disamakan dengan PKL di kawasan car free day, seperti di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur. "Ini PKL (di Rawamangun) ada di jalan enggak?" begitu pertanyaan retoris Sandiaga Uno pada Ahad, 24 Desember 2017.

Sandiaga Uno menuturkan, PKL Tanah Abang boleh berjualan di waktu dan tempat yang telah ditentukan. Dia menyebut kebijakan itu wujud keberpihakan kepada masyarakat. "Kami ingin lapangan kerja tercipta. Kami ingin semuanya bisa diatur dengan baik," ujar sekondan Anies Baswedan ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Peneliti Politik TII Kritik Program Magrib Mengaji Ridwan Kamil-Suswono: Tidak Inklusif

2 hari lalu

Suasana Magrib Mengaji di Masjid An-Nimah, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Kamis petang, 10 Januari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Peneliti Politik TII Kritik Program Magrib Mengaji Ridwan Kamil-Suswono: Tidak Inklusif

Peneliti Bidang Politik di The Indonesia Institute, Felia Primaresti, mengomentari program Magrib Mengaji yang diusulkan oleh pasangan nomor urut 1 di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono.


Relawan Anies Anggap Gerakan Coblos Tiga Paslon di Pilkada Jakarta Hak Politik Masing-masing

3 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Relawan Anies Anggap Gerakan Coblos Tiga Paslon di Pilkada Jakarta Hak Politik Masing-masing

Menurut La Ode, gerakan untuk memilih seluruh pasangan calon tidak memiliki dampak apa pun terhadap Pilkada Jakarta.


Ridwan Kamil Akui Belum Dapat Balasan Pesan dari Anies Baswedan

4 hari lalu

Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil berdialog dengan pelajar di acara 'Kongkow Pelajar se-Jajarta' di Kantor DPD Partai Golkar DKI, Jakarta Pusat, Sabtu, 28 September 2024. RK berjanji akan memfasilitasi para pelajar supaya bisa menonton pertandingan Persija Jakarta di Stadion secara gratis. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ridwan Kamil Akui Belum Dapat Balasan Pesan dari Anies Baswedan

Ridwan Kamil mengatakan belum mendapat pesan balasan dari Anies Baswedan soal rencana pertemuan mereka.


Pamit Usai 20 Tahun Menjadi Anggota DPR, Perjalanan Karir Politik Cak Imin

4 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar merapihkan ruang kerjanya pada hari terakhir menjabat di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Usai menghadiri rapat Paripurna akhir DPR RI periode 2019-2024, Muhaimin Iskandar langsung membereskan barang-barang dari ruang kerjanya dan menyampaikan pamit setelah 20 tahun mengabdi di Parlemen. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pamit Usai 20 Tahun Menjadi Anggota DPR, Perjalanan Karir Politik Cak Imin

Usai 20 tahun menjadi anggota DPR, Cak Imin pamit dari Senayan. Bagaimana perjalanan karir politik Muhaimin Iskandar?


Ridwan Kamil Akan Audit Pergub soal Reklamasi Teluk Jakarta jika Terpilih

5 hari lalu

Calon gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil, saat menyapa warga Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin, 30 September 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Ridwan Kamil Akan Audit Pergub soal Reklamasi Teluk Jakarta jika Terpilih

Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil menilai perlu adanya audit terhadap Pergub soal reklamasi teluk Jakarta yang diterbitkan Anies Baswedan.


Gus Ipul Yakin Muktamar Luar Biasa NU Takkan Terwujud: Kyai dan Ulama Tidak Suka Rebutan Jabatan

6 hari lalu

Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos) untuk Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 bersama Irjen Pol. Eddy Hartono saat dilantik menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 11 September 2024. Gus Ipul akan mengisi sisa masa jabatan Mensos yang ditinggalkan Tri Rismaharini yang mengundurkan diri menyusul keikutsertaannya dalam Pilgub Jawa Timur. Sementara Irjen Eddy Hartono pernah mengemban tugas sebagai Kepala Detasemen Khusus 88 Anti Teror (2015-2017). Eddy menggantikan Komjen Pol. Mohammed Rycko Amelza Dahniel, yang dilantik menjadi Kepala BNPT pada 3 April 2023. TEMPO/Subekti
Gus Ipul Yakin Muktamar Luar Biasa NU Takkan Terwujud: Kyai dan Ulama Tidak Suka Rebutan Jabatan

Sekjen SPBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul meyakini Muktamar Luar Biasa atau MLB NU tidak akan terwujud.


Polisi Tangkap 7 Penjual Obat Keras Jalanan di Tanah Abang

6 hari lalu

Barang bukti dihadirkan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Bareskrim Polri & Polda Jajaran Operasi Escobar 2024 di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, 13 Maret 2024. Di antaranya, sabu 2,8 ton, ekstasi 1.030.559 butir, ganja 1,6 ton, kokain 8,64 Kg, tembakau gorilla 127,2 Kg, etamine 24,8 Kg dan obat keras sebanyak 4.875.406 butir. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Tangkap 7 Penjual Obat Keras Jalanan di Tanah Abang

Polres Metro Jakarta Pusat menggelar operasi tangkap tangan terhadap para penjual obat keras jalanan di Petamburan hingga Blok Pasar Tanah Abang.


Alasan Anies Baswedan Rilis Visi Misi dan Program untuk Jakarta Meski Tak Maju Pilgub Jakarta

6 hari lalu

Foto: Anies Baswedan (YouTube Anies Baswedan)
Alasan Anies Baswedan Rilis Visi Misi dan Program untuk Jakarta Meski Tak Maju Pilgub Jakarta

Anies Baswedan mengungkapkan, penyusunan visi misi itu dilakukan bersama dua tim dengan tugasnya masing-masing.


Berebut Pendukung Anies di Jakarta, Rano Karno: Sebagian Anak Abah Ikuti Saya

8 hari lalu

Bakal Calon Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno silaturahim ke Perguruan Silat Pusaka Djakarta di Kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, 20 September 2024. Rano Karno mengaku akan berjuang untuk memprioritaskan pencak silat sebagai ekstrakurikuler di sekolah-sekolah, bila terpilih menjadi pemimpin di Pilkada DKI Jakarta. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Berebut Pendukung Anies di Jakarta, Rano Karno: Sebagian Anak Abah Ikuti Saya

Rano Karno menyebut tak masalah jika anak Abah juga ada yang mendukung pasangan calan lain di Pilgub Jakarta.


Anies Baswedan Bagikan Visi dan Misi Kendati Tak Maju Pilkada Jakarta, Berikut 18 Program Anies

8 hari lalu

Anies Baswedan berfoto bersama warga saat Car Free Day, di Jakarta, Minggu, 4 Agustus 2024. Sebelumnya, Anies dan istrinya menaiki MRT dari Lebak Bulus ke Dukuh Atas. TEMPO/Ilham Baliandra
Anies Baswedan Bagikan Visi dan Misi Kendati Tak Maju Pilkada Jakarta, Berikut 18 Program Anies

Kendati tak maju di Pilkada Jakarta, Anies Baswedan ternyata telah menyusun visi dan misi serta program untuk Jakarta. Ini rilisnya.