TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya membuka pelayanan untuk memperpanjang surat izin mengemudi atau SIM pada masa libur tahun baru 2018 di empat lokasi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Panggara mengatakan, dalam rangka perayaan Natal dan tahun baru 2018, pelayanan satuan penyelenggara administrasi SIM Polda Metro diliburkan pada 24, 25, 26, 31 Desember 2017, dan 1 Januari 2018.
Baca: Tinjau Kantor Pelayanan SIM, Begini Tanggapan Menhub Budi
"Namun ada pelayanan SIM keliling tetap buka pada acara car free day dan SIM Corner tetap buka mengikuti waktu operasional mal," ujarnya.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor STR/2990/XII/2017, bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada rentang waktu 24 Desember 2017 sampai 1 Januari 2018 akan diberikan toleransi untuk memperpanjang SIM-nya sampai dengan 6 Januari 2018.
"Apabila lewat dari 6 Januari 2018, maka harus mengikuti prosedur dan mekanisme penerbitan SIM baru. Tidak ada pemutihan SIM yang mati. Itu hoax," ujarnya. "SIM keliling hanya untuk memperpanjang bukan untuk yang mau membuat baru."
Berikut ini jadwal SIM keliling di Jakarta:
- Kebun Binatang Ragunan pada 31 Desember 2017 dan 1 Januari 2018, pukul 08.00-17.00
- Taman Impian Jaya Ancol (depan RM Bandar Djakarta )* selama 36 jam nonstop* mulai pukul 08.00, 31 Desember 2017, sampai pukul 20.00, 1 Januari 2018
- Car free day dan car free night di Bundaran HI pada 31 Desember 2017, waktu menyesuaikan kegiatan tersebut.
Sedangkan untuk gerai SIM saat tahun baru tetap buka seperti biasa (mengikuti waktu operasional mal), kecuali gerai SIM di Mall Pelayanan Publik Pemprov DKI Jakarta, diliburkan.