TEMPO.CO, Jakarta - Polisi meringkus sepasang pencuri spesialis minimarket Ricky Febrian, 22 tahun, dan Budi Aryanto (32) ketika sedang beraksi di Indomaret Cikunir Raya RT 01/03 Jayamulya, Bekasi Selatan, pada Kamis, 4 Januari 2018.
Kedua pelaku sebelumnya telah menggasak dua minimarket sebelum akhirnya ditangkap pada aksi ketiga. Sebelumnya, mereka sukses menggasak dua minimarket di wilayah Jatiasih, maupun Bekasi Selatan. Sepanjang membobol minimarket, Ricky dan Budi telah menyebabkan kerugian hingga Rp 67 juta.
"Barang yang diambil berupa rokok, kopi, kosmetik, minuman dan susu," kata Kepala Sub-direktorat Resimen Mobil Ditreskrimum Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Ajun Komisaris Besar Aris Supriyono dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo hari ini, Sabtu, 6 Januari 2018.
Lihat: Pencuri Amplifier di Bekasi Tewas Dibakar Penduduk
Aris menceritakan, para maling minimarket tersebut tertangkap oleh petugas keamanan setempat pada saat akan membobol minimarket di Cikunir Raya. Duo pencuri Ricky dan Budi dikenai pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan spesialis minimarket, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Modus para pencuri itu, menurut Aris, dengan terlebih dahulu menjebol atap toko. Setelah jebol, para tersangka masuk ke dalam toko dan mengambil barang yang dapat diambil di toko.
Setelah mendapatkan barang-barang tersebut Ricky dan Budi keluar melalui atap toko yang sudah dijebol. Barang-barang curian lalu dijual secara eceran di pasar.
Dari tangan pencuri tadi, polisi menyita sebuah linggis, satu kunci Y, dua buah tang, dua kunci pass, dua masker, dua topi kupluk, sembilan kartu ponta, satu deodoran roll on merek Casablanca, satu deodoran roll on merk Axe, satu kemasan cream merek Wardah, satu mobil Daihatsu Xenia, serta uang tunai Rp 11.500.