TEMPO.CO, Jakarta - Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Tarmuzi membenarkan ada pendaftaran gugatan perceraian antara mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Veronika Tan. Pendaftaran perceraian itu diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat, 5 Januari 2018.
"Sekitar setengah tiga. Pas mau tutup,” katanya, Senin, 5 Januari 2018.
Tarmuzi mengatakan, ia yang menandatangani surat gugatan yang diajukan Ahok terhadap istrinya tersebut. "Iya, saya yang tanda tangan,” ucapnya.
Menurut Tarmuzi, dia baru memberitahukan gugatan tersebut ke hubungan masyarakat (humas) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pagi ini. "Sekarang humas sudah saya kasih tahu ini," ujarnya kepada media.
Baca: Beredar Surat Gugatan Cerai Ahok Terhadap Veronica Tan
Kabar surat gugatan cerai Ahok, yang tengah mendekam di Mako Brimob, Depok, telah beredar luas di media sosial sejak Minggu malam. Surat tersebut berisi gugatan cerai dan hak asuh anak Ahok kepada istrinya, Veronica. Pada surat tersebut terlihat waktu penulisan, yaitu Jumat, 5 Januari 2018.
Dalam kasus perceraian ini, Ahok menunjuk kantor pengacara milik adik kandungnya, Fify Lety Indra, yang berkantor di Jalan Bendungan Hilir IV Nomor 15, Jakarta Pusat.