TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pemerintah tidak memiliki pilihan selain mencabut aturan tentang larangan sepeda motor di Jalan M.H. Thamrin dan Medan Merdeka Barat. Sebab, aturan itu sudah dibatalkan Mahkamah Agung. "Mau tidak mau (larangan harus dihapus),” kata Andri di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jumat, 12 Januari 2018.
Andri datang ke Polda Metro Jaya untuk berkoordinasi dengan kepolisian guna mengambil langkah-langkah yang harus diambil setelah ada putusan Mahkamah Agung tersebut. Menurut dia, aturan tentang pembatasan kendaraan roda dua itu sebenarnya cukup ampuh mengatasi kemacetan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas. “Ini tidak hanya menyangkut kemacetan, tapi juga menata ketertiban dan keselamatan," ujarnya.
Dinas Perhubungan tengah mengusulkan menjadikan Jalan Thamrin kawasan tertib lalu lintas. "Sehingga kawasan tersebut nantinya digunakan untuk pengguna jalan. Pejalan kaki di trotoar, sementara pengendara di jalan," ucap Andri. Konsekuensinya, pengendara yang melanggar aturan mendapat sanksi yang lebih berat.
Selain itu, kata Andri, sedang dikaji kebijakan lalu lintas yang bisa diterapkan di Jalan Thamrin. "Misalnya menerapkan ganjil-genap atau pembatasan kembali tapi tidak dari pukul 06.00 sampai pukul 23.00, yang pasti semua kami kaji agar berjalan dengan baik."
Aturan tentang larangan sepeda motor di Jalan Thamrin berlaku sejak 2014 saat Basuki Tjahaja Purnama masih menjadi gubernur. Aturan itu dibatalkan Mahkamah Agung pada November 2017. Gubernur Anies Baswedan menegaskan akan mematuhi keputusan MA itu.