TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengatur Transportasi Jabodetabek mendukung dengan rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memberikan izin becak beroperasi di Jakarta. Namun, BPTJ menyatakan wilayah operasional becak perlu dibatasi.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan setuju dengan rencana Anies Baswedan jika becak hanya diperbolehkan beroperasi di daerah pemukiman dan daerah wisata. “Tapi kalau untuk angkutan jarak jauh, saya pikir bukan itu tujuan kami,” kata dia saat dihubungi, Senin, 15 Januari 2018.
Syarat yang diberikan BPTJ sama dengan konsep Anies soal rencana pemberian izin kepada becak. Anies Baswedan mengatakan akan menggunakan becak sebagai alat transportasi pemukiman dengan rute khusus.
Baca: Anies Baswedan Akan Legalkan Becak, Ketua DPRD: Masak Mundur Lagi
Rute khusus yang dimaksud Anies adalah jalan-jalan di daerah pemukiman. “Jadi sekali lagi mereka tidak beroperasi di jalan raya. Tapi di jalan kampung,” kata dia di Balai Kota Jakarta, Senin, 15 Januari 2018.
Anies juga mengatakan akan membuat peraturan mengenai izin becak. Peraturan itu akan meregulasi jumlah becak yang beroperasi dan wilayah operasionalnya. Anies mengatakan dalam peraturan itu, pengemudi becak yang melanggar akan kena sanksi. “Jumlah dan wilayah operasinya akan kami kontrol,” kata dia.
Mengenai hal itu, Bambang mengaku belum mengetahui secara persis mengenai rencana Anies Baswedan itu. Dia mengatakan Anies Baswedan belum berkomunikasi dengan BPTJ.
Bambang juga mengatakan belum ada rencana bertemu Anies Baswedan untuk membicarakan wacana pemberian izin operasi kepada transportasi roda tiga itu. Namun, Bambang akan mempelajari dulu alasan yang melatarbelakangi Anies menggelontorkan wacana becak tersebut. “Nanti akan aku pelajari dulu,” kata dia.