TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji membuat peraturan mengenai becak supaya bisa beroperasi di rute-rute khusus.
Dia akan membicaraan dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mematangkannya. Hingga kini, becak dilarang di DKI Jakarta sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
"Jadi sekali lagi mereka (becak) tidak beroperasi di jalan raya. Mereka beroperasi di jalan kampung (permukiman)," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 15 Januari 2018.
Baca: Lama Dilarang, Eh, Anies Baswedan Buka Lagi Rute Becak
Anies menuturkan, becak perlu diatur karena masih ada kebutuhan masyarakat terhadap becak, khususnya di wilayah Jakarta Utara. "Kita akan mengatur supaya becak berada tetap di dalam kampung, tidak berada di jalan."
Keadilan menjadi alasan utama Anies Baswedan akan melegalkan becak di Jakarta. "Tapi jangan sampai hadirnya kendaraan becak itu memperumit masalah lalu lintas," tuturnya.
Dalam bayangan Anies Baswedan, peraturan tentang operasional becak di DKI Jakarta nantinya memberikan rasa aman bagi pengemudi dan pengguna. Jumlah becak dan pengemudinya akan dikontrol dan didata. Bahkan, wilayah operasinya juga akan dipastikan.
Dalam aturan yang belum ada tersebut, Anies melanjutkan, dicantumkan sanksi bagi pengemudi becak yang melanggar. Anies Baswedan memastikan operasional becak di DKI Jakarta tak akan mengubah penataan kota sebab becak beroperasi dalam kampung atau permukiman.
"Rasa aman semua. Bisa diatur ada nomornya, siapa pengemudinya. Ada masalah berupa apa, tanggung jawabnya," ujar Anies Baswesan soal rencana mengizinkan kembali becak beroperasi di Jakarta.