TEMPO.CO, Jakarta - Polisi meringkus tersangka penipuan melalui media sosial asal Nigeria, yakni Kemele Donatus alias Razak dan kekasihnya, Debby Larasati alias Grace Amelia.
Kemele tergabung dalam kelompok pelaku penipuan yang dikenal dengan nama Nigerian Scam.
Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan, modus operandi Nigerian Scam di media sosial dengan dua metode. "Yaitu, romance scam dan fraud scam," katanya pada Selasa, 16 Januari 2018.
Debby, warga Indonesia kekasih Kemele, berperan menyediakan nomor rekening dan mencairkan uang di bank. Atas perbuatannya, Kemele terancam pasal berlapis, dari Undang-Undang ITE hingga Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca: Hati-hati Kenalan dengan Orang Asing di Internet, Bisa-bisa Anda ...
"Pelaku terancam pidana kurungan antara lima sampai 20 tahun penjara," ucap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Novrian E. Turangga.
Argo menjelaskan, modus romance scam, dimulai dengan pelaku menjalin pertemanan di media sosial. Selanjutnya, calon korban akan dibujuk untuk memberikan sejumlah uang kepada pelaku.
"Selain membujuk, bisa juga memeras kalau pelaku mendapat foto maupun video dari korban."
Adapun modus lainnya adalah menyadap e-mail korban. Pelaku akan mengirim surat elektronik kepada korban dengan akun email yang mirip dengan milik rekan bisnis korban lalu mengubah rekening pembayarannya. Kemudian pelaku melakukan pembelian dan menggunakan rekening perusahaan yang sudah bangkrut guna menampung duit hasil kejahatan. Setelah fulus korban mengalir, pelaku penipuan buru-buru mencairkan duit dalam bentuk tunai.
Lihat: Ngaku Tentara, WNA Ini Tipu Wanita Indonesia Lewat Facebook
Dalam sebuah aksinya, Kemele mengelabui korban SL dengan sebuah akun media sosial Facebook. Dalam akun itu, Kemele mengaku sebagai warga Amerika Serikat.
"Dia juga menggunakan foto yang ganteng gagah, sehingga korban percaya," kata Komisaris Besar Novrian E. Turangga.
Setelah pertemanan terjalin intensif di dunia maya, Kemele menawarkan barang, misalnya berlian, kepada calon korbannya. Setelah korban sepakat mengirim sejumlah uang, Kemele berpura-pura mengirimkan barang itu. Kemudian pelaku beralasan barang terkendala birokrasi, misalnya bea cukai. Dia meminta SL mengirim uang lagi.
Kendati telah mengirim duit hasil bisnis di media sosial tadi, barang yang dijanjikan tak kunjung datang. "Total kerugian akibat penipuan bisa mencapai Rp 567 juta," tutur Novrian.