TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno hari ini, Kamis 18 Januari 2018 akan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sandiaga mengatakan surat pemanggilan dikirim ke rumah orang tuanya.
"Saya akan didampingi pengacara dari Biro Hukum DKI dan besok rencananya setelah membuka dan memimpin rapat di kantor wapres (wakil presiden) mengenai kemiskinan, saya akan menghadiri panggilan dari teman-teman di Polda untuk menjadi saksi kasus yang sama rupanya," kata Sandiaga Uno di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu malam 17 Januari 2018.
Baca juga: Dipanggil Polisi Soal Tanah, Sandiaga Uno: Ibu Saya Deg-degan
Sandiaga berharap pemanggilannya tersebut tidak terlalu memakan waktu yang lama.
Polisi menjadwalkan pemeriksaan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno pada Kamis, 18 Januari 2018, sebagai saksi kasus penipuan dan penggelapan dalam penjualan lahan seluas 1 hektare di Jalan Curug Raya, Desa Kadu, Tangerang.
Pemanggilan ini untuk yang kedua kalinya setelah Sandiaga Uno mangkir dalam panggilan pertama yakni 11 Oktober 2017 atau lima hari sebelum dia dilantik menjadi Wakil Gubernur DKI bersama Gubernur Anies Baswedan.
Saat itu, kuasa hukum Sandiaga Uno mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan kliennya mempersiapkan pelantikan.
Surat pemanggilan kedua ini dialamatkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Surat yang ditandatangani Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi itu tertanggal 15 Januari 2018.
Sandiaga Uno dan rekannya dilaporkan ke polisi pada 8 Maret 2017. Pelapor bernama Fransiska Kumalawati Susilo mengatakan kejadian bermula pada 2012.
Saat itu, Sandiaga dan rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi, menjual satu hamparan lahan seluas hampir 1 hektare seharga Rp 12 miliar. Andreas sudah berstatus tersangka kasus penipuan dan penggelapan tersebut.
Dari tiga lahan bersertifikat tadi, satu di antaranya seluas 3.000 meter milik Djoni Hidayat. Nah, lahan itu ikut dijual oleh perusahaan milik Sandiaga dan Andreas, yakni PT Japirex.
Modusnya, Sandiaga Uno dan Andreas membalik nama sertifikat lahan milik Djoni menjadi milik perusahaan mereka. Padahal, menurut Fransiska, jika suatu perusahaan ingin membeli lahan harus ada rapat umum pemegang saham (RUPS). Namun, hal itu tidak terjadi. PT Japirex menguasai lahan tanpa melalui RUPS.