TEMPO.CO, Jakarta -Sidang tuntutan perkara ujaran kebencian yang dilakukan terdakwa Asma Dewi ditunda hingga Kamis, 1 Februari 2018. Penundaan dilakukan karena jaksa penuntut umum dianggap belum siap membacakan tuntutannya.
"Sidang kami tunda dua hari, atas permintaan penuntut umum, yang belum siap membacakan tuntutannya," kata Hakim Ketua Aris Bawono, Selasa, 29 Januari 2018. Selain penuntut umum belum siap, terdakwa juga tidak didampingi kuasa hukumnya.
Jaksa Penuntut Umum Herlangga Wisnu mengatakan meminta penundaan karena masih menganalisa secara yuridis fakta persidangan sebelumnya. "Kami masih analisa terkait dakwaan yang dianggap terbukti," ujarnya.
Baca : Kasus Ujaran Kebencian, Asma Dewi: Tak Menyinggung, Hanya Bercanda
Dalam persidangam sebelumnya kubu Asma Dewi mendatangkan ahli bahasa, ahli pidana dan media sosial, yang meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 23 Januari 2018.
Dalam persidangan, ahli bahasa Universitas Negeri Jakarta Erfi Firmansyah mengatakan unggahan beberapa pernyataan Asma Dewi di akun media sosialnya bukan termasuk ujaran kebencian. Adapun, unggahan yang dimaksud adalah frase kata rezim, koplak, Cina dan edun.
"Saya menganalisis satu per satu postingannya ga secara kait mengait. Jadi apa yang disampaikan satu dua tiga empat lebih (unggahan) lebih banyak merupakan kritikan seperti misalnya rezim tadi," kata Erfi dalam persidangan.
Yang dituduh sebagai ujaran kebencian, diantaranya pada 22 Juli 2017 di akun Facebook Asma Dewi menyebarkan Video Primetime News tayangan Metro TV dengan judul “Mentan yakin impor jeroan stabilkan harga” dengan komentar “Edun". Ditambah, Asma Dewi mengunggah ulang dan menanggapi dengan komentar “Rezim koplak. Di luar negeri di buang disini disuruh makan rakyatnya.”