Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyebab Sidang Ujaran Kebencian Asma Dewi Ditunda Dua Hari

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Terdakwa Asma Dewi menghadiri sidang tuntutan perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 29 Januari 2018. Sidang ditunda selama dua hari karena Jaksa Penuntut Umum belum siap. Tempo/Imam Hamdi
Terdakwa Asma Dewi menghadiri sidang tuntutan perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 29 Januari 2018. Sidang ditunda selama dua hari karena Jaksa Penuntut Umum belum siap. Tempo/Imam Hamdi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Sidang tuntutan perkara ujaran kebencian yang dilakukan terdakwa Asma Dewi ditunda hingga Kamis, 1 Februari 2018. Penundaan dilakukan karena jaksa penuntut umum dianggap belum siap membacakan tuntutannya.

"Sidang kami tunda dua hari, atas permintaan penuntut umum, yang belum siap membacakan tuntutannya," kata Hakim Ketua Aris Bawono, Selasa, 29 Januari 2018. Selain penuntut umum belum siap, terdakwa juga tidak didampingi kuasa hukumnya.

Jaksa Penuntut Umum Herlangga Wisnu mengatakan meminta penundaan karena masih menganalisa secara yuridis fakta persidangan sebelumnya. "Kami masih analisa terkait dakwaan yang dianggap terbukti," ujarnya.
Baca : Kasus Ujaran Kebencian, Asma Dewi: Tak Menyinggung, Hanya Bercanda

Dalam persidangam sebelumnya kubu Asma Dewi mendatangkan ahli bahasa, ahli pidana dan media sosial, yang meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 23 Januari 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam persidangan, ahli bahasa Universitas Negeri Jakarta Erfi Firmansyah mengatakan unggahan beberapa pernyataan Asma Dewi di akun media sosialnya bukan termasuk ujaran kebencian. Adapun, unggahan yang dimaksud adalah frase kata rezim, koplak, Cina dan edun.

"Saya menganalisis satu per satu postingannya ga secara kait mengait. Jadi apa yang disampaikan satu dua tiga empat lebih (unggahan) lebih banyak merupakan kritikan seperti misalnya rezim tadi," kata Erfi dalam persidangan.

Yang dituduh sebagai ujaran kebencian, diantaranya pada 22 Juli 2017 di akun Facebook Asma Dewi menyebarkan Video Primetime News tayangan Metro TV dengan judul “Mentan yakin impor jeroan stabilkan harga” dengan komentar “Edun". Ditambah, Asma Dewi mengunggah ulang dan menanggapi dengan komentar “Rezim koplak. Di luar negeri di buang disini disuruh makan rakyatnya.”

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ahmad Dhani Bicara Statusnya: Sudah Terdakwa, Jadi Tersangka

23 Oktober 2018

Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 22 Oktober 2018. TEMPO/Ryan Dwiky Anggriawan
Ahmad Dhani Bicara Statusnya: Sudah Terdakwa, Jadi Tersangka

Ahmad Dhani bingung mengapa orang-orang menghebohkan status tersangkanya. Padahal saat ini dia sudah terdakwa di kasus lain.


Ujaran Kebencian Disidangkan: Pelapor Bela Admin Ahmad Dhani

18 April 2018

Musisi Ahmad Dhani Prasetyo makan siang di dekat  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara ujaran kebencian pada Senin, 16 April 2018, Dia mengenakan kaos oblong bertuliskan #2019GantiPresiden di depan pers. FOTO: TEMPO/Fajar Pebrianto
Ujaran Kebencian Disidangkan: Pelapor Bela Admin Ahmad Dhani

Ahmad Dhani mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp ke handphone milik Bimo pada 6-7 Maret 2018. Bimo menjadi saksi utama dakwaan ujaran kebencian.


Ujaran Kebencian: Pengamat Sebut Ahmad Dhani Tak Bisa Lari

18 April 2018

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
Ujaran Kebencian: Pengamat Sebut Ahmad Dhani Tak Bisa Lari

Nukman menanggapi berita Ahmad Dhani yang melibatkan adminnya dalam perkara ujaran kebencian terhadap Ahok.


Jaksa Agung Menilai Vonis 5 Bulan Asma Dewi Terlalu Ringan

16 Maret 2018

Terdakwa ujaran kebencian Asma Dewi berbincang dengan rekannnya sebelum sidang di PN Jakarta Selatan, 15 Maret 2018. Asma Dewi divonis 5 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Tempo/Fakhri Hermansyah
Jaksa Agung Menilai Vonis 5 Bulan Asma Dewi Terlalu Ringan

Jaksa Agung M. Prasetyo menilai vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa kasus ujaran kebencian, Asma Dewi, terlalu ringan.


Ini Reaksi Asma Dewi Setelah Divonis Hanya 5 Bulan 15 Hari Bui

15 Maret 2018

Terpidana kasus ujaran kebencian, Asma Dewi (tengah) meneriakkan takbir usai ikuti sidang di PN Jakarta Selatan, 15 Maret 2018. Asma Dewi divonis 5 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Tempo/Fakhri Hermansyah
Ini Reaksi Asma Dewi Setelah Divonis Hanya 5 Bulan 15 Hari Bui

Terdakwa kasus ujaran kebencian, Asma Dewi, bersyukur atas vonis 5 bulan 15 hari, yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Asma Dewi Divonis 5 Bulan Penjara

15 Maret 2018

Terdakwa kasus ujaran kebencian Asma Dewi menangis haru atas vonis 5 bulan 15 hari yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 15 Maret 2018. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan 2 tahun bui dan denda Rp 300 juta dari Jaksa Penuntut Umum. TEMPO/Fajar Pebrianto
Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Asma Dewi Divonis 5 Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus ujaran kebencian, Asma Dewi, 5 bulan 15 hari kurungan.


Jaksa Sibuk, Polisi Serahkan Berkas Perkara Ahmad Dhani Senin

9 Maret 2018

Ahmad Dhani (tengah) memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka ujaran kebencian melalui media sosial di Polres Jakata Selatan, 30 November 2017. Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, polisi sudah menemukan dua alat bukti yang kuat. TEMPO/Amston Probel
Jaksa Sibuk, Polisi Serahkan Berkas Perkara Ahmad Dhani Senin

Penyerahan tahap dua kasus Ahmad Dani oleh Polres Jakarta Selatan baru bisa pada Senin.


Hina Jokowi dan Polri di Facebook, Karyawan Ini Ditangkap

15 Februari 2018

Sejumlah petugas memperlihatkan barang bukti dalam gelar perkara penebar ujaran kebencian, di Mabes Polri, Jakarta, 23 Agustus 2017. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menangkap tiga pelaku MFT (43 tahun), JAS (32 tahun) dan SRN (32 tahun) dan puluhan barang bukti. TEMPO/Imam Sukamto
Hina Jokowi dan Polri di Facebook, Karyawan Ini Ditangkap

Polri menyebut pelaku dengan sengaja mengunggah gambar dan tulisan dengan konten yang memuat ujaran kebencian kepada penguasa.


Penyebar Hate Speech ke Jokowi dan Buya Syafii Maarif Ditangkap

15 Februari 2018

Ilustrasi Facebook dan Twitter/ media sosial. REUTERS/Dado Ruvic
Penyebar Hate Speech ke Jokowi dan Buya Syafii Maarif Ditangkap

Polisi menangkap seorang karyawan swasta yang diduga melakukan ujaran kebencian atau hate speech kepada Jokowi dan Buya Syafii Maarif.


Kawan Lama Jonru Ginting Akan Menjadi Saksi Meringankan

15 Februari 2018

Jonru Ginting mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 25 Januari 2018. Pasal kedua, Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. TEMPO/Wildan Aulia Rahman.
Kawan Lama Jonru Ginting Akan Menjadi Saksi Meringankan

Tri Widyanto sudah 30 tahun berkawan dengan Jonru Ginting.