TEMPO.CO, Jakarta -Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan menderek 380 kendaraan roda empat yang melanggar aturan alias melakukan parkir liar dalam operasi Lintas Jaya selama Januari 2018.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan Christianto mengatakan anak buahnya menindak kendaraan karena parkir sembarangan di bahu maupun badan jalan.
Baca : Begini Cara Dishub DKI Derek Mobil yang Parkir Liar di Perumahan
"Kendaraan yang melanggar langsung diderek dan membayar denda Rp 500 ribu melalui ATM DKI ," kata Christianto lewat pernyataan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 1 Februari 2018.
Ia menuturkan operasi penderekan digelar sebagai upaya untuk mengembalikan hak-hak trotoar untu pejalan kaki. Selain itu, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mengurangi simpul kemacetan akibat parkir liar dan menimbulkan efek jera bagi kendaraan yang melanggar.
"Kendaraan tersebut diderek dari 29 titik yang menjadi lokasi terjadinya pelanggaran," ucapnya.
Adapun pemilik kendaraan yang banyak melanggar aturan itu berada di Jalan Tebet Taman Honda, Palbatu Raya, Cilandak, Mt Haryono, Ragunan-Buncit Raya, Nipah, Darmawangsa, Widya Chandra, dan Nipah Belakang kantor Walikota Jakarta Selatan.
Kemudian, pihaknya juga menyasar parkir liar di Jalan Rawa bambu, Rawa Jati, TB Simatupang, Pangedegan, Minangkabau, Cikajang, Cawang, Stasiun Pasar Minggu, Stasiun Kalibata, Stasiun Lenteng agung, Stasiun Tanjung Barat, Stasiun Tebet, Antam Tanjung barat, Asem Baris, Gatot Subroto, Abdullah Syafei, Tebet Utara, Jl Senopati dan Duren tiga Raya.