TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan bakal menyelidiki adanya pelanggaran prosedur standar operasi, yang menyebabkan kecelakaan kerja proyek rel kereta api di Jalan Permata, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Minggu, 4 Februari 2018.
"Namanya kecelakaan kerja, pasti ada yang dilanggar persyaratan-persyaratannya," ujar Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Agus Subekti, di lokasi kecelakaan.
Baca juga: 10 Kecelakaan Kerja, dari LRT Palembang hingga Girder Tol Depok
Agus menuturkan telah melakukan peninjauan visual di lokasi kejadian. Selanjutnya, pihaknya bakal meminta keterangan dari kontraktor dan subkontraktor proyek double double track itu. "Kesimpulannya menunggu hasil mereka dimintai keterangan," ucapnya.
Kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 05.00. Para pekerja tengah menaikkan bantalan rel dengan alat berat jenis crane. Ketika bantalan rel itu sudah berada di atas, ternyata dudukannya tidak pas.
"Sehingga bantalan rel itu jatuh menimpa korban. Akibatnya, empat orang tewas," kata Kepala Kepolisian Sektor Jatinegara Komisaris Supadi.
Menurut Supandi, dalam kecelakaan kerja itu, dua korban meninggal di lokasi dan dua lagi meninggal di rumah sakit. Satu korban luka kecelakaan kerja bernama Zaenal, 37 tahun, sudah dipulangkan setelah mendapat pengobatan di rumah sakit.