Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Penganiayaan Bocah oleh Ibu Angkatnya di Cileungsi

image-gnews
Ilustrasi
Ilustrasi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono memaparkan kronologi kasus penganiayaan B, bocah delapan tahun, oleh ibu angkatnya. Argo menjelaskan, kasus penyiksaan itu berawal dari tindakan SP, ibu kandung korban, yang menitipkan korban kepada LS atau Bunda.

"SP dan LS ini sudah berteman sejak 11 tahun yang lalu. Jadi LS tidak keberatan dititipi oleh si SP," ujar Argo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Minggu 4 Februari 2018.

Lebih lanjut, Argo menjelaskan, B sejak berusia tiga tahun sudah tinggal bersama neneknya di Kuningan, Jawa Barat. SP menitipkan B karena ia harus bekerja sebagai pembantu rumah tangga di luar kota, selain itu ia juga sudah bercerai dengan suaminya.

Setelah delapan tahun dititipkan, SP mendapat laporan bahwa B tidak diurus oleh sang nenek. Sehingga, pada bulan September 2016, ia meminta MR, tetangganya di Kuningan, untuk mengambil B dan menyerahkannya kepada LS.

MR yang merupakan kenalan SP dan LS, lalu mengambil B tanpa sepengetahuan sang nenek. Setelah diambil, MR lalu menyerahkan B kepada LS, hingga selanjutnya B dibawa ke rumah LS di Cileungsi, Bogor.

Selama dalam pengasuhan LS, B banyak mendapat tindakan kekerasan fisik, mulai dari dicubit, dipukul menggunakan kayu, hingga disiram air panas. Selain itu, B juga tidak disekolahkan oleh LS.

SP, ibu kandung korban, ternyata mengetahui anaknya disiksa oleh LS. Namun, dia memilih untuk membiarkan hal itu dengan alasan masih bekerja di luar kota.

"Selama dititipkan ke neneknya dan ke LS, ibu kandung korban melakukan penelantaran. Tidak pernah ditemui dan dinafkahi," ujar Argo.

Masyarakat sekitar rumah LS yang mengetahui tindakan penganiayaan itu, lantas mendesak LS untuk mengembalikan B kepada ibu kandungnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Merasa ditekan, pada bulan Desember 2017, LS menyerahkan B kepada MR, orang yang dulu mengambil B tanpa sepengetahuan neneknya.

Setelah diserahkan, B lalu diboyong MR ke rumahnya yang berada di kawasan Karang Anyar, Kemayoran, Jakarta Pusat. Setelah tinggal di sana selama beberapa minggu, anak MR menyadari bahwa B merupakan anak hilang yang dicari nenek dan bibinya.

"Anak itu lalu melapor kepada saksi Asep, yang merupakan tetangga B di Kuningan," kata Argo.

Asep lalu secara sembunyi-sembunyi menggondol B pulang ke Kuningan tanpa sepengetahuan MR. Di sana, B akhirnya bisa bertemu kembali dengan nenek dan bibinya. Selain diasuh, B juga disekolahkan kembali di sana.

Setelah masuk sekolah, para guru lalu memvideokan beberapa luka lebam di tubuh B, yang merupakan hasil penyiksaan tersangka LS. Setelah video itu viral, polisi akhirnya bergerak dan mengamankan, LS, SP, dan MR.

Ketiganya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76B Jo Pasal 77B dan/atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 1 dan/atau Pasal 76F Jo Pasal 83 dan/atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 330 KUHP dan/atau 351 KUHP.

"Ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara," ujar Argo menjelaskan kasus penganiayaan anak ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

8 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.


PBB Sahkan Resolusi Indonesia soal Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

9 jam lalu

Pengesahan Resolusi PBB mengenai Penanganan Anak yang Terasosiasi dengan Kelompok Teroris yang diajukan Indonesia pada Pertemuan ke-33 Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana (CCPCJ) yang berlangsung pada 13-17 Mei 2024, di Wina, Austria. sumber: dokumen KBRI Wina
PBB Sahkan Resolusi Indonesia soal Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

PBB melalui UNODC mengesahkan resolusi yang diajukan Indonesia mengenai penanganan anak yang terasosiasi dengan kelompok teroris.


Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang


Pentingnya Peran Orang Tua sebagai Awal untuk Atasi Anak Kecanduan Gawai

1 hari lalu

Ilustrasi anak bermain gawai (pixabay.com)
Pentingnya Peran Orang Tua sebagai Awal untuk Atasi Anak Kecanduan Gawai

Mengatasi anak kecanduan gawai dapat dimulai dari orang tua yang menjadi teladan dengan membatasi penggunaan gawai.


Perlunya Sensitivitas Orang Tua dengan Anak Berkebutuhan Khusus di Tempat Umum

1 hari lalu

Anak-anak berkebutuhan khusus bergembira bersama dalam pentas dongeng musikal di ajang Jakarta Fair 2023 di Arena JIEXPO, Kemayoran, Jakarta, Senin 3 Juli 2023. Pentas ini diadakan oleh Corporate Social Responsibility Jakarta International Expo yang bertujuan untuk berbagi keceriaan dan berbagi hadiah bersama sejumlah Sekolah Luar Biasa (SLB), komunitas disabilitas, dan anak-anak berkebutuhan khusus. TEMPO/ Gunawan Wicaksono
Perlunya Sensitivitas Orang Tua dengan Anak Berkebutuhan Khusus di Tempat Umum

Sensitivitas orang tua dan pengelola fasilitas berpengaruh pada keamanan dan keselamatan anak berkebutuhan khusus saat beraktivitas di tempat umum.


Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

2 hari lalu

FH korban begal yang membunuh pelaku begal E akhirnya dibebaskan kepolisian atas dasar pembelaan terpaksa. Foto: ANTARA/HO-Polda Jambi
Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.


Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

2 hari lalu

FH korban begal yang membunuh pelaku begal E akhirnya dibebaskan kepolisian atas dasar pembelaan terpaksa, Rabu, 15 Mei 2024. (ANTARA/HO-Polda Jambi)
Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.


Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

3 hari lalu

Pelaku pembunuhan penjaga toko baju di Kelapa Dua diserahkan ke Kejari untuk segera disidangkan. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.


Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

3 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio


PBB Klarifikasi Data Kematian di Gaza: Lebih dari 35.000 Korban Jiwa, Tapi..

4 hari lalu

Petugas bekerja memindahkan jenazah warga Palestina yang tewas selama serangan militer Israel dan dimakamkan di rumah sakit Nasser, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di Khan Younis di Jalur Gaza selatan, 21 April 2024. REUTERS/Ramadan Abed
PBB Klarifikasi Data Kematian di Gaza: Lebih dari 35.000 Korban Jiwa, Tapi..

PBB menegaskan bahwa jumlah korban tewas di Jalur Gaza akibat serangan Israel masih lebih dari 35.000 warga Palestina.