TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum aktor Fachri Albar, Sandy Arifin, berencana mengajukan permohonan rehabilitasi untuk kliennya. Untuk itu ia telah telah bertemu dengan Fachri guna mempersiapkan persyaratan administrasi yang diperlukan. "Sekarang belum tapi kami akan mengajukan," ujar dia, Rabu malam, 14 Februari 2018.
Sandy menegaskan Fachri akan kooperatif menjalani proses hukum. "Jadi mohon doanya aja yang penting ikuti proses hukum ini dengan baik dan juga kami akan kooperatif," kata dia.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin mengatakan rehabilitasi untuk Fachri tergantung seberapa jauh tingkat ketergantungan anak kandung musikus Ahmad Albar itu terhadap narkotika. Jika tingkat ketergantungan Fachri memang tinggi nanti bisa dititipkan ke panti rehabilitasi. "Tapi rehabilitasi tidak menghapuskan unsur pidananya," ujar dia.
Polisi membekuk Fachri Albar di rumahnya Serenia Hills, Cireundeu, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2018 pukul 07.00 WIB. Polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip sabu-sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet dumolit, satu butir narkotika jenis calmlet dan beberapa alat hisap sabu-sabu. Hasil tes urine Fachri dinyatakan positif mengandung sabu dan ekstasi.