Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini yang Dialami Pendi Sebelum Lakukan Pembunuhan Satu Keluarga

image-gnews
Polisi menggelar barang bukti dalam kasus pembunuhan satu keluarga yang menewaskan Emma (40), Nova (19 ) dan Tiara (11) di depan  rumah korban di Perumahan Taman Kota Permai Periuk Kota Tangerang, Selasa, 13 Februari 2018. TEMPO/AYU CIPTA
Polisi menggelar barang bukti dalam kasus pembunuhan satu keluarga yang menewaskan Emma (40), Nova (19 ) dan Tiara (11) di depan rumah korban di Perumahan Taman Kota Permai Periuk Kota Tangerang, Selasa, 13 Februari 2018. TEMPO/AYU CIPTA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Tangerang Kota mengungkapkan temuan baru hasil pemeriksaan terhadap Mukhtar Effendi alias Pendi, 60 tahun, tersangka pembunuhan satu keluarga di Tangerang Kota pada Ahad, 12 Februari 2018.

Sebelum membunuh istrinya, Titin Suhaema (40), beserta dua anak tirinya, Pendi sempat cekcok dan dipukul oleh istrinya.

"Setelah dipukul, Pendi pergi ke kamar belakang mengambil sebilah belati yang ada di dalam tas di kamar belakang," kata Kepala Polres Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Kamis, 15 Februari 2018.

Pembunuhan satu keluarga yang menggegerkan warga Perumahan Taman Kota Permai Periuk itu terjadi pada Ahad, 11 Februari 2018. Tetangga baru menemukan jasad ketiga korban pembunuhan ibu dan anak itu pada pukul 16.00 WIB.

BacaPembunuhan Satu Keluarga, Korban Dirawat Kerap Berucap Istigfar 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pembunuhan sadis itu tidak diketahui tetangga sekitar. Namun tetangga mengetahui tersangka dan Ema sempat cek-cok selama tiga hari sebelum pembunuhan itu terjadi. 

Harry menuturkan motif pembunuhan satu keluarga itu adalah pelaku kesal terhadap istri sirinya tersebut. Pendi marah karena Ema meminjam sewakan mobil kepada saudaranya tanpa memberitahu dirinya.

Menurut Harry, setelah mengambil senjata tajam Pendi lantas menusuk Ema serta Nova (19) dan Tiara (11). Saat itu mereka bertiga sedang tidur bersama di satu kamar. Ketiganya langsung tewas di tempat dengan kondisi bersimbah darah.

Diduga setelah melakukan pembunuhan satu keluarga, Pendi hendak bunuh diri dengan melukai tubuhnya sendiri tapi gagal. Tim Dokter Rumah Sakit Polri Kramat Jati yang merawat Pendi menemukan tiga luka tusukan di perut dan satu di bagian leher yang membuat kondisi kesehatannya kritis pada Senin lalu. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dhio Daffa Pembunuh Orang Tua dan Kakaknya di Magelang Divonis Hukuman Seumur Hidup

9 Juni 2023

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mungkid memvonis hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Dhio Daffa (22) yang telah membunuh kedua orang tua dan kakaknya. ANTARA/Heru Suyitno
Dhio Daffa Pembunuh Orang Tua dan Kakaknya di Magelang Divonis Hukuman Seumur Hidup

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mungkid memvonis Dhio Daffa Syadilla (22) tedakwa pembunuh orang tua dan kakaknya dengan hukuman seumur hidup


Tersangka Pembunuh Muslim Kanada Didakwa Pasal Terorisme

15 Juni 2021

Orang-orang berkumpul untuk mengenang keluarga Muslim yang terbunuh di London, Ontario dalam sebagai serangan bermotif kebencian, di Montreal, Quebec, Kanada 11 Juni 2021. Serangan itu memicu kemarahan di seluruh Kanada, dengan seruan untuk mengekang kejahatan rasial dan Islamofobia. REUTERS/Andrej Ivanov
Tersangka Pembunuh Muslim Kanada Didakwa Pasal Terorisme

Tersangka pembunuh satu keluarga muslim, didakwa dengan pasal terorisme oleh kejaksaan provinsi dan federal di Kanada.


Sidang Pembunuhan Satu Keluarga, Terdakwa Batal Dituntut Hari Ini

13 Mei 2019

Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Kasus pembunuhan satu keluarga, Hari Aris Simamora, ke Kejaksaan Negeri Bekasi, Kamis siang, 21 Februari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Sidang Pembunuhan Satu Keluarga, Terdakwa Batal Dituntut Hari Ini

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bekasi batal menuntut terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora.


Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di PN Bekasi Ricuh, Ini Sebabnya

18 Maret 2019

Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Kasus pembunuhan satu keluarga, Hari Aris Simamora, ke Kejaksaan Negeri Bekasi, Kamis siang, 21 Februari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di PN Bekasi Ricuh, Ini Sebabnya

Sidang kedua kasus pembunuhan satu keluarga di PN Bekasi dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa berakhir ricuh.


Pembunuhan Keluarga Daperum, Haris Didakwa Pembunuhan Berencana

11 Maret 2019

Haris Simamora (tengah), tersangka pembunuhan satu keluarga dalam rilis di Polda Metro Jaya, Jumat, 16 November 2018. Haris membunuh empat anggota keluarga Diperum Nainggolan yang masih kerabatnya pada 13 November 2018. ANTARA/Aprillio Akbar
Pembunuhan Keluarga Daperum, Haris Didakwa Pembunuhan Berencana

Selain pembunuhan berencana, Haris Simamora juga didakwa dengan pasal pencurian.


Sidang Perdana Pembunuhan Keluarga Daperum Digelar Hari Ini

11 Maret 2019

Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Kasus pembunuhan satu keluarga, Hari Aris Simamora, ke Kejaksaan Negeri Bekasi, Kamis siang, 21 Februari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Sidang Perdana Pembunuhan Keluarga Daperum Digelar Hari Ini

Sidang pembunuhan keluarga Daperum Nainggolan ini mendapat kawalan dari polisi.


Polisi Kawal Ketat Pelimpahan Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga

21 Februari 2019

Tersangka pembunuh satu keluarga, Hari Aris Simamora, 21 Februari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Polisi Kawal Ketat Pelimpahan Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga

Polda Metro Jaya melimpahkan berkas dan tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Hari Aris Simamora ke Kejaksaan Negeri Bekasi.


Polisi Limpahkan Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga ke Kejaksaan

21 Februari 2019

Tersangka Haris Simamora (HS) dihadirkan dalam rilis kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, 16 November 2018. Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Wahyu Hadiningrat mengungkap jerat hukuman mati bagi tersangka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polisi Limpahkan Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga ke Kejaksaan

Polisi hari ini, Kamis, akan menyerahkan berkas tersangka pembunuhan satu keluarga, Hari Aris Sandigon Simamora, ke Kejaksaan Negeri Bekasi.


Pemeriksaan Pembunuhan Keluarga Diperum Sudah P21

20 Februari 2019

Tersangka HS memeragakan adegan saat rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga, di kawasan Jatirahayu, Bekasi, Rabu, 21 November 2018. HS membunuh empat orang anggota keluarga Diperum Nainggolan, termasuk dua anak korban yang merupakan keponakan tersangka. ANTARA/Risky Andrianto
Pemeriksaan Pembunuhan Keluarga Diperum Sudah P21

Pembunuhan keluarga Diperum Nainggolan itu terjadi pada 12 November 2018 di Jalan Bojong Nangka RT 2 RW 7 Pondok Melati Bekasi,


Berkas Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Segera Dilimpahkan Kembali

21 Januari 2019

Tersangka Haris Simamora (HS) dihadirkan dalam rilis kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 16 November 2018. Polisi berhasil menangkap tersangka HS di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat pada Rabu, 14 November 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Berkas Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Segera Dilimpahkan Kembali

Penyidik sebelumnya telah melimpahkan berkas tahap pertama pelaku pembunuhan satu keluarga, Hari Simamora pada Selasa, 18 Desember 2018.