TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Tangerang Kota mengungkapkan temuan baru hasil pemeriksaan terhadap Mukhtar Effendi alias Pendi, 60 tahun, tersangka pembunuhan satu keluarga di Tangerang Kota pada Ahad, 12 Februari 2018.
Sebelum membunuh istrinya, Titin Suhaema (40), beserta dua anak tirinya, Pendi sempat cekcok dan dipukul oleh istrinya.
"Setelah dipukul, Pendi pergi ke kamar belakang mengambil sebilah belati yang ada di dalam tas di kamar belakang," kata Kepala Polres Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Kamis, 15 Februari 2018.
Pembunuhan satu keluarga yang menggegerkan warga Perumahan Taman Kota Permai Periuk itu terjadi pada Ahad, 11 Februari 2018. Tetangga baru menemukan jasad ketiga korban pembunuhan ibu dan anak itu pada pukul 16.00 WIB.
Baca: Pembunuhan Satu Keluarga, Korban Dirawat Kerap Berucap Istigfar
Pembunuhan sadis itu tidak diketahui tetangga sekitar. Namun tetangga mengetahui tersangka dan Ema sempat cek-cok selama tiga hari sebelum pembunuhan itu terjadi.
Harry menuturkan motif pembunuhan satu keluarga itu adalah pelaku kesal terhadap istri sirinya tersebut. Pendi marah karena Ema meminjam sewakan mobil kepada saudaranya tanpa memberitahu dirinya.
Menurut Harry, setelah mengambil senjata tajam Pendi lantas menusuk Ema serta Nova (19) dan Tiara (11). Saat itu mereka bertiga sedang tidur bersama di satu kamar. Ketiganya langsung tewas di tempat dengan kondisi bersimbah darah.
Diduga setelah melakukan pembunuhan satu keluarga, Pendi hendak bunuh diri dengan melukai tubuhnya sendiri tapi gagal. Tim Dokter Rumah Sakit Polri Kramat Jati yang merawat Pendi menemukan tiga luka tusukan di perut dan satu di bagian leher yang membuat kondisi kesehatannya kritis pada Senin lalu.