TEMPO.CO, Jakarta -Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng menyampaikan bahwa berkas memori Peninjauan Kembali kasus pidana penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA).
"Nantilah disampaikan lengkapnya pada hari Senin, sudah sampai mana pemeriksaannya," ujar Jootje kepada Tempo, Sabtu, 17 Februari 2018.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah membenarkan bahwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah mengajukan memori Peninjauan Kembali. Berkas dimasukkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca : Mahkamah Agung Benarkan Ahok Ajukan Memori Peninjauan Kembali
“Saat ini belum diterima berkasnya oleh MA,” ujar Abdullah saat dihubungi Tempo Sabtu 17 Februari 2018.
Menurut Abdullah mekanisme pengajuan PK kasus pidana yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok yang tidak mengajukan banding harus melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara. “Dari sana baru diteruskan ke MA. Nanti setelah di MA kemudian masuk Pranata terus dikasih nomor perkara,” ujar Abdullah.
Keterangan lebih jelas terkait memori PK kasus Ahok kata Abdullah nanti akan disampaikan pada hari Senin 19 Februari 2018. Berkas masih berada di PN Jakarta Utara karena masih harus melalui pemeriksaan dokumen.
“Kalau sudah sampai di sini (MA) nanti akan ada perintah untuk menyidangkan pidana. Sidangnya juga di PN Jakut” tuturnya.
Kemarin beredar salinan berkas memori Peninjauan Kembali atas kasus pidana atas nama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Berkas diserahkan melalui PN Jakarta Utara pada tanggal 2 Februari 2018. Dalam berkas tercantum nama kantor pengacara Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.
Abdullah melanjutkan bahwa proses setelah MA menerima berkas dilakukan penunjukan majelis hakim. Kemudian diperintahkan PN Jakarta Utara melaksanakan proses persidangan. “Nanti berita acara dikirim ke Mahkamah Agung," demikian Abdullah.
Ahok yang juga mantan Bupati Bangka Belitung itu menjadi terpidana dalam kasus penistaan agama yang terjadi tahun 2016 lalu. Pengadilan menjatuhkan vonis dua tahun untuk suami Veronica Tan itu. Ahok telah ditahan sejak 9 Mei lalu di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.