TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi membela kebijakan Gubernur Anies Baswedan menutup Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang. Itu sebabnya, dia tak mau DPRD menggolkan hak interpelasi (bertanya) yang disorongkan Fraksi PDI Perjuangan.
Menurut Suhaimi, kebijakan yang dilakukan oleh Gubernur Anies Baswedan dan Wakili Gubernur Sandiaga Uno itu solusi terhadap kesemrawutan di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. “Tetapi itu menjadi hak dari Fraksi PDIP kalau ingin mengajukan (hak interpelasi)," katanya pada saat dihubungi Tempo hari ini, Sabtu, 24 Februari 2018.
Baca: Penataan PKL Tanah Abang, Anies Baswedan Disarankan Ikuti Ahok
Dia menyamakan penutupan Jati Baru Raya dengan kebijakan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menutup jalan samping Kedutaan Amerika Serikat dekat rel kereta. “Tentu itu alasannya keamanan."
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan fraksinya berencana menggunakan hak interpelasi untuk mengevaluasi kebijakan penataan Pasar Tanah Abang yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan. "Sudah jalan (pengusulan hak interpelasi), mungkin minggu depan sudah bisa digelar," kata Gembong saat dihubungi, Jumat, 23 Februari 2018.
Lihat pula: Dilaporkan Relawan Ahok Soal Tanah Abang, Reaksi Anies Baswedan?
Melalui Hak interpelasi DPRD, menurut Gembong, Pemerintah Provinsi Jakarta akan diajak bicara, termasuk meminta penjelasan Anies Baswedan soal kebijakan itu. "Intinya hanya itu, kami tidak akan ada agenda lain. Hanya bagaimana kebijakan Gubernur Anies Baswedan itu bisa dievaluasi kembali," ujar Gembong.
Menurut Suhaimi, berdasarkan referensi dari kebijakan Ahok di Kedubes AS tadi kebijakan Anies Baswedan di Tanah Abang pun tidak melanggar hukum dan undang-undang. "Jadi tidak ada alasan yang kuat untuk mengajukan hak interpelasi." Maka walau PDIP berkeras mengajukan hak interpelasi, PKS tetap mendukung kebijakan Anies Baswedan di Tanah Abang.