TEMPO.CO, Jakarta – Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang putusan untuk Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dalam perkara ujaran kebencian. Sebagai pelapor, Muannas Alaidid, tidak akan mempermasalahkan apa pun keputusan majelis hakim. "Biarkan pengadilan bekerja," katanya, Jumat, 2 Maret 2017.
Meski demikian, Muannas yakin hakim akan menjatuhkan hukuman kepada Jonru. "Tanpa bermaksud mendahului putusan pengadilan, saya berkeyakinan dan berketetapan hati, pada akhirnya Jonru akan dinyatakan terbukti bersalah," ujarnya.
Menurut Muannas, vonis yang akan dijatuhkan kepada Jonru sebenarnya tak penting lagi. Sebab ia hanya ingin perkara ini dapat menjadi contoh bagi publik agar menggunakan media sosial dengan bijak. "Media sosial bukan untuk menyebarkan kebencian, keresahan, dan permusuhan," ucapnya.
Jonru ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian karena menulis status di Facebook yang dinilai menyinggung masalah suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ia didakwa melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jonru Ginting juga didakwa dengan Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
M. JULNIS FIRMANSYAH