TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Lapian mengatakan dirinya tidak akan mencabut laporannya terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melakukan penataan Pasar Tanah Abang dengan menutup Jalan Jatibaru Raya.
"Tetap lanjut. Saya tetap akan berpegang pada hukum," ujar Jack saat dihubungi Tempo, Ahad, 4 Maret, 2018. Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan kemungkinan besar Jalan Jatibaru Raya dibuka kembali untuk umum pada Maret 2018. Penutupan Jalan Jatibaru Raya, yang dilakukan Pemerintah DKI Jakarta sejak Desember 2017, sempat diprotes banyak kalangan.
Jack berujar dirinya tetap akan menyerahkan laporan tersebut pada proses hukum di kepolisian. Selanjutnya, kata dia, biarkan polisi yang menilai apakah akan ada tindak pidana atau tidak. "Jika memang tak ada ya sudah, jika memang polisi menemukan ada ya lanjut," katanya.
Menurut Jack, kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang akan membuka kembali jalan Jatibaru Raya ini bukan saja karena laporan yang dia layangkan ke kepolisan. Sebab, kata dia, hal ini juga terkait desakan berbagai pihak yang terdampak langsung yang menginginkan fungsi jalan dikembalikan. "Terkait Wakil Gubernur Sandiaga Uno akan membuka lagi, saya berterima kasih," ucapnya.
Sebelumnya, Jack Lapian, melaporkan Gubernur Anies Baswedan mengenai dugaan tindak pidana penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, ke Polda Metro Jaya. Laporan itu bernomor LP/995/II/2018/PMJ Dit Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018 dengan terlapor Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta, yang diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Jalan.
Pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu menyebutkan, penutupan jalan di Jalan Jatibaru Raya berjalan kurang lebih dua bulan sejak 22 Desember 2017, tapi tidak memiliki payung hukum.
Akibat beleid Anies Baswedan dalam penutupan jalan tersebut, Jack Lapian menilai hal itu memunculkan persoalan baru karena Pemprov DKI memberikan kebebasan pedagang kaki lima (PKL) berjualan pada ruas jalan tersebut. Hal itu memicu respon dari berbagai kalangan sebagai kebijakan yang kontroversi dan bertentangan dengan peraturan.