TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum bisa memastikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) Jakarta sebesar 6 persen. Ia harus mengecek lebih dulu kemampuan DKI dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2019. “Lihat kemampuan fiskal kami dulu,” ujar Anies, Rabu, 7 Maret 2018.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah mematangkan skema kenaikan gaji pokok PNS sebesar 6 persen. Namun rencana itu perlu dikaji mendalam karena Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani belum bisa memastikan ketersediaan ruang dalam anggaran negara untuk kenaikan pada tahun depan itu.
“Soal ketersediaan anggaran itu masih akan dilihat dulu oleh pemerintah secara komprehensif. Nanti akan dibahas di sidang kabinet dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019,” tutur Askolani.
Baca: Gaji PNS Golongan Terendah di DKI Tak Mencapai Rp 1,5 Juta
Askolani menuturkan pemerintah saat ini masih berfokus menyelesaikan sistem gaji. Adapun untuk rencana kenaikan gaji PNS tahun depan harus dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terlebih dulu agar memperoleh mekanisme yang tepat.
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira Adhinegara, menuturkan kenaikan gaji PNS dibutuhkan agar nilainya tak tergerus inflasi. Namun, menurut dia, usul kenaikan 6 persen itu tidak realistis dan dapat membebani anggaran negara. "Angka idealnya seharusnya setiap tahun itu naik di kisaran inflasi, yaitu 3,5 persen," katanya.