TEMPO.CO, Jakarta - Ada cerita yang tersisa dari sidang perkara dalang sejumlah teror bom di Indonesia, termasuk Bom Sarinah, dengan terdakwa Aman Abdurahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 9 Maret 2018.
Dodi Suridi, terpidana perkara Bom Sarinah, dihadirkan sebagai saksi. Dia divonis 10 tahun bui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena membantu membuat Bom Sarinah.
Dia diminta menceritakan soal target serangan. Dodi rupanya memiliki target sendiri. "Kalau saya (targetnya) Gedung MPR/DPR," kata Dodi di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dodi menuturkan, dia tak mengetahui bahwa target ledakan pada medio Januari 2016 itu di sekitar Sarinah Department Store, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Dodi mengaku hanya diminta bantuan untuk menggerinda tabung gas yang dijadikan selongsong Bom Sarinah.
Baca: Pelaku Bom Sarinah: Ini Risiko Jadi Teroris
Awalnya dia dan Dian, pelaku Bom Sarinah lainnya, ingin menyasar Kedutaan Besar Rusia. Namun, ternyata target tersebut berpindah ke kawasan Sarinah.
Di tengah penjelasan, Dodi Suridi menunjuk seorang jaksa penuntut umum perempuan yang disebutnya sebagai contoh target kelompoknya. "Ya, kayak Ibu gitu, Ibu. Yang harus dibunuh itu."
Dodi Suridi menyatakan tidak mengajukan banding atas putusan terhadap dirinya. Dia menyebut, vonis hakim perkara Bom Sarinah sebagai risiko seorang teroris. "Risiko jadi teroris. Saya menerima keputusan ini," kata Dodi.