TEMPO.CO, Jakarta – Pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Zainal Anshori, dihadirkan dalam sidang terdakwa dalang serangan teror bom Sarinah, Aman Abdurrahman. Sidang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 9 Maret 2018.
"(Saksi hari ini) Zainal Anshori, Abu Jatil, dan Dodi Suridi," kata kuasa hukum Aman, Asrudin Hatjani, saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Maret 2018.
Sebelumnya, Anshori sudah divonis tujuh tahun penjara karena terbukti menyelundupkan senjata api dari Filipina Selatan. Senjata api tersebut digunakan kelompok Afif untuk melakukan teror bom Sarinah. Ia ditangkap di Lamongan, Jawa Timur, pada April 2017.
Baca: Terdakwa Bom Sarinah Jawab Tak Tahu, Polisi: Tapi Allah Tahu!
Adapun pada sidang sebelumnya, Saiful Muthohir alias Abu Gar diajukan sebagai saksi. Ia memberikan kesaksian mengenai hubungannya dengan Aman. Sebab, Aman alias Abu Sulaiman diduga sebagai otak dari kasus bom Thamrin. Padahal saat itu Aman sedang menjalani hukuman terkait dengan kasus pelatihan militer Aceh.
Selama persidangan berlangsung, Saiful terus menegaskan hubungannya dengan Aman hanya sebatas guru dan murid. “Hubungan saya hanya sebatas guru dan murid," ujarnya.
Aman merupakan pendiri JAD. Dia ditangkap di Tangerang pada 2010 karena terlibat pelatihan militer di Aceh. Sebelumnya, Aman ditangkap pada 2003 untuk kepemilikan bom Cimanggis. Ia dibebaskan pada 2008. Belakangan, Aman berbaiat kepada Abu Bakar Al-Baghdadi, pemimpin kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Baca: Sidang Bom Sarinah: Polisi Peluk Aman, Apa yang Dibisikkan?
Tidak hanya terlibat bom bunuh diri di Sarinah, Aman juga diduga menjadi dalang dalam aksi terorisme lain, seperti bom di Terminal Kampung Melayu pada 2017 lalu.
Dalam dakwaan primer, Aman didakwa dengan Pasal 14 juncto Pasal 6 subsider Pasal 15 juncto Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Pada dakwaan sekunder, Aman Abdurrahman didakwa dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.