TEMPO.CO, Tangerang - Polisi menangkap dua remaja putri bertato yang diduga terlibat penganiayaan terhadap seorang siswi SMP di Cipondoh, Kota Tangerang. Dua tersangka itu masing-masing berusia 15 tahun sedangkan korban berusia 13 tahun. "Motif pengeroyokan karena tersangka merasa pacaranya direbut oleh korban," kata Wakil Kepala Polrestro Tangerang Ajun Komisaris Besar Harley Silalahi, Senin, 12 Maret 2018.
Dua tersangka yang berinisial Y dan L itu sudah tidak bersekolah. Mereka mengeroyok korban dengan tangan kosong. Berkali-kali korban dipukul dan ditendang. Insiden ini direkam menggunakan kamera video telepon genggam oleh rekan tersangka. Belakangan video itu diunggah ke media sosial dan menjadi viral.
Insiden pengeroyokan itu terjadi pada 9 Maret 2018 di depan sebuah bangunan kosong di Jalan Bukit Golf Raya Perumahan Modemland Kelurahan Poris Plawad Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang. Awalnya L berkomunikasi dengan korban lewat pesan singkat. L kesal karena pacarnya direbut oleh korban. "Dia (korban) ajak pacaran cowok saya," kata Lia di Polrestro Tangerang.
Lia kemudian mengajak Y dan sejumlah kawan-kawannya untuk menjemput korban. Korban lalu dibawa ke rumah kosong di kawasan Modemland. Di sana korban dipukul dan ditendang secara bergantian oleh L dan Y.
Peristiwa itu direkam oleh AS (14) dan YA (14), dua pelajar laki-laki teman Y. Keduanya merekam dengan menggunakan telepon genggam Samsung J5 milik Yunita. Rekaman ini kemudian diunggah ke media sosial.
Polisi menangkap L dan Y beberapa jam setelah penganiayaan itu. Kedua tersangka dibekuk di kediaman Y di Kebon Nanas Kota Tangerang. Mereka dijerat menggunakan Pasal 76 C Pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 170 ayat (1) KUHP. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara," kata Harley.