TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Raimel Jesaya mengatakan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu Jennifer Dunn bisa dikenakan hukuman penjara seumur hidup.
Sebab, Kejaksaan menuntut artis sinetron itu dengan pasal 114 ayat 1 sub-pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kalau pasal 112 114 yaitu bisa sampai seumur hidup, tapi kita kan tentu melihat dari fakta perbuatan," kata Raimel di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Maret 2018.
Baca : Kasus Sabu ke Kejaksaan, Pengacara Sebut Jennifer Dunn Kini Gemuk
Jennifer Dunn diketahui tak hanya sekali ini bersentuhan dengan narkoba. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Raimel Jesaya mengatakan hal tersebut dapat menjadi sesuatu yang memberatkan dirinya saat persidangan.
"Sejauh ini berdasarkan hasil penelitian dalam berkas perkara yang bersangkutan sering melakukan penyalah gunaan narkotika antara lain menggunakan di rumah yang bersangkutan di kemang sana," kata Raimel di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Maret 2018.
Kejaksaan menuntut Jennifer Dunn dengan pasal 114 ayat 1 sub-pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Raimel mengatakan pelimpahan perkara Jennifer Dunn ke pengadilan akan dilakukan dalam waktu dekat. "Pokoknya setelah ini kami akan melakukan penuntutan, semua proses pelimpahannya akan segera dilaksanakan, enggak lama lah," ucap Raimel lagi.
Dari pantauan Tempo, Jennifer Dunn diperiksa di Kejaksaan selama tiga jam lebih. Setelah melakukan pemeriksaan, Jennifer Dunn akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Saat keluar Jennifer Dunn tak mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Ia terlihat mengenakan kemeja garis berwarna biru dan putih. Sebelumnya, Jennifer ditangkap di rumahnya pada 31 Desember 2017 lalu. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,6 gram bersama sang artis.