TEMPO.CO, Jakarta -Seorang petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, M. Sanjaya, mengalami luka bocor di kepala akibat penganiayaan seorang pengamen jalanan dengan cara dikepruk dengan gitar ukulele.
Pelaku pemukulan, Budiyanto Sihombing, 25 tahun, sudah ditangkap, dan kini mendekam di sel tahanan kepolisian.
Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Widjonarko mengatakan, peristiwa pemukulan itu terjadi di bawah kolong fly over Summarecon, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, pada Rabu petang, 15 Maret 2018. "Korban sedang mengatur lalu lintas," katanya, Kamis, 15 Maret 2018.
Baca : Tiga Siswa SMPN 18 Terlibat Pengeroyokan Dikenakan Skorsing
Menurut dia, dua orang pengamen jalanan lalu mendatangi korban. Diduga merasa terusik, seorang pelaku lalu memukulkan gitar ukulele ke kepala korban. Usai kejadian, pelaku melarikan diri, sedangkan korban berobat ke rumah sakit umum karena luka di kepala. "Pelaku ditangkap tak lama setelah kejadian, sempat terjadi kejar-kejaran," kata Widjonarko.
Widjonarko mengatakan, motif penganiayaan itu karena tersangka tidak senang dengan keberadaan petugas Dinas Perhubungan. Sebabnya, para pengamen di sana merasa mendapatkan pengawasan dari petugas berseragam dinas. "Ada dendam pribadi juga antara pengamen dengan petugas dinas perhubungan," kata dia.
Kepada wartawan, tersangka Budiyanto mengakui perbuatannya. Pemuda yang tinggal di rumah kontrakan di Gang Delima, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur ini mengaku refleks memukul lantaran terpengaruh minuman keras. "Kami (sejumlah pengamen) sering diusir oleh orang dishub," kilah Budiyanto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka penganiayaan itu kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Dia dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ancamannya hukuman penjara selama lima tahun. Adapun barang bukti disita berupa sebuah gitar ukulele yang pecah karena dipakai memukuli korban.