TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahri Hamzah sudah menyiapkan saksi untuk membuktikan pencemaran nama baik yang dilakukan Presiden PKS Sohibul Iman. Saksi ini siap untuk diperiksa besok oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Besok saksi-saksi dari saya akan diselesaikan semua. Saksi cukup gampang karena hanya akan menunjukkan bukti itu benar adanya," ucap Fahri Hamzah di Polda Metro Jaya, Senin, 19 Maret 2018.
Ia mengatakan, akan ada dua saksi yang akan diperiksa. "Ada dua saksi dari saya, dan diperiksa sekaligus," kata dia. Dua saksi tersebut merupakan stafnya.
Baca: Fahri Hamzah Berharap Sohibul Iman Cepat Jadi Tersangka
Hari ini, Fahri Hamzah mendatangi Polda Metro Jaya guna memenuhi panggilan yakni pemberian keterangan sebagai tindak lanjut laporannya terhadap Sohibul. Pada pemeriksaan kali ini, ia membawa kembali semua bukti dan laporan berupa dokumen serta link berita yang memuat pernyataan Sohibul sebagai pelengkap data.
"Dalam pernyataan saudara Sohibul, bisa dikatakan menyerang di depan publik dengan mengatakan saya berbohong dan membangkang. Ini kalimat yang dia tidak punya, dasar untuk menyatakannya," ucap dia.
Fahri Hamzah melaporkan Sohibul atas dugaan telah melakukan tindak pidana berkaitan dengan fitnah dan pencemaran nama baik pada Kamis, 8 Maret 2018 lalu. Laporan itu bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018 pukul 15.15 WIB. Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
Pelaporan Fahri Hamzah bermula ketika dirinya dipecat dari PKS. Ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Desember 2016. PN Jakarta Selatan pun mengabulkan gugatan Fahri yang melawan keputusan pemecatan itu. Pihak yang digugat Fahri adalah Sohibul Iman selaku tergugat I, Majelis Tahkim PKS sebagai tergugat II, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS sebagai tergugat III.
PN Jaksel memutuskan pemecatan Fahri tidak sah dan menghukum PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.Atas putusan Pengadilan Jakarta Selatan, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan PKS. PKS berupaya menempuh kasasi ke Mahkamah Agung.
Menurut Fahri Hamzah, pimpinan PKS tidak menghormati hukum dan aturan dalam kelembagaan negara. Bahkan, Sohibul Iman dianggap tidak menghormati pengadilan yang masih status quo. "Kemarin saya gugat perdata, sekarang pidananya," ujarnya