TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Metro Tangerang mengungkap praktik penipuan dengan modus pengganda uang. Empat tersangka ditangkap di Cirebon dan Tangerang. Mereka adalah AG, IS, F dan R.
Wakil Kepala Polrestro Tangerang Ajun Komisaris Besar Harley Silalahi mengatakan, AG dibekuk di kampungnya Desa Jayapurabakti Kecamatan Astanajapura, Cirebon. Sedangkan tiga temannya ditangkap di sebuah rumah di Vila Tangerang Kecamatan Periuk.
Menurut Harley, komplotan ini membujuk korban agar bersedia menyerahkan sejumlah uang untuk digandakan. "Korban dikelabui," kata Harley, Rabu, 4 April 2018. “Korban dibujuk menyerahkan sejumlah uang untuk dilipatgandakan dengan cara ghaib.”
Harley mengatakan, korban bernama Joko Dwi Sasongko warga Perumahan Banjar Wijaya Poris Plawad Cipondoh. Dia menderita kerugian Rp 500 juta. "Diiming-imingi uang Rp 500 juta bisa menjadi Rp 1 miliar," kata Harley.
Awal Januari 2018 Joko bertemu dengan seorang F yang kemudian mempertemukan dengan IS. IS mengaku telah menggandakan uang kepada AG. "Tersangka ini mengaku dengan bantuan AG itu bisa punya konter handphone di Roxy dan showroom di Karawaci,” kata Harley. Joko masuk perangkap dan minta diantar bertemu AG.
Pada 22 Januari 2018, IS mempertemukan Joko dengan AG di restoran Kawali di Tangerang. Di situ Joko diminta memutari mobil bersama-sama AG. Nah setelah itu AG menunjukan di dalam mobil ada uang, semula tidak ada. Joko percaya. "Rupanya tanpa sepengetahuan Joko, AG memasukan empat lembar uang seratus ribu ke dalam mobil," kata Harley.
Pertemuan Joko dengan AG berlanjut dua hari kemudian di Masjid Al-Azhom. Joko datang bersama temannya, Sopyan. Dari sana AG mengajak Joko dan kawannya itu ke Cipanas, Jawa Barat. "Belakangan korban mengatakan dihipnotis, ditepuk punggungnya sebelum berangkat ke Cipanas," kata Harley.
Di Cipanas korban diajak ke sebuah hotel. AG kemudian memberikan minuman kopi dan teh yang sudah dicampur dengan obat penenang. Mereka kemudian mengobrol, selang satu jam Joko dan Sopyan tertidur karena efek minum teh bercampur obat penenang tadi.
Begitu korban tidur, AG mengambil uang Rp 500 juta milik Joko dan kabur. Dari uang itu, AG menggunakannya untuk membayar utang, membeli mobil Toyota Rush, dia mengambil bagian Rp 243 juta. Selebihnya dia bagi kepada IS Rp 177 juta, F yang berperan mencari mobil rental Rp 47 juta dan R yang mencari korban kebagian Rp. 33 juta.
Harley memastikan empat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Ancamannya empat tahun penjara untuk tindak pidana penipuan," kata Harley.