TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan ada sekitar 30 tempat hiburan yang menurut Badan Narkotika Nasional menyalahgunakan izin usaha karena menjadi tempat peredaran narkoba.
"Buat yang mencoba mengedarkan dan mendistribusikan narkoba, kami akan tindak tegas," kata Sandiaga Uno di Gelora Bung Karno, Jakarta, hari ini, Jumat, 13 April 2018.
Dia tak mau menyebutkan nama tempat-tempat hiburan tadi dengan alasan sebagian sudah mengubah pola bisnisnya. Sandiaga Uno pun memberi kesempatan para pengusaha tempat hiburan yang sudah diincar itu sebelum menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.
Baca: Anies Baswedan Anulir Libur Asian Games: Sandiaga Uno Bicara
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja mencabut izin usaha Karaoke Sense di Mangga Dua Square, Ancol, Jakarta Utara, dan Diskotek Exotic di Mangga Besar, Jakarta Barat. Kedua terbukti menjadi tempat peredaran narkoba. Pada akhir Maret 2018, ditutup grup Alexis di Jakarta Utara karena urusan prostitusi dan perdagangan orang.
"Benar, (Sense dan Exotic) sudah (dicabut izin usahanya) kemarin," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta Edy Junaedi kepada Tempo hari ini, Jumat, 13 April 2018.
Edy menuturkan, pencabutan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang baru-baru ini diteken Gubernur Anies Baswedan.
Exotic ditutup setelah seorang pengunjung bernama Sudirman, 47 tahun, ditemukan tewas pada 2 April 2018 karena overdosis narkoba.
Adapun pencabutan izin Sense, Sandiaga Uno menjelaskan, menyusul penggerebekan BNN pada Kamis dini hari, 12 April 2018. BNN menangkap 36 orang yang terdiri dari pengunjung dan pegawai manajemen tempat hiburan itu karena diduga terlibat peredaran narkoba. Dia menyebut ada beberapa tempat karaoke lain yang menyalahgunakan izin namun belum ditindaktegas.