TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (Kruha) Arif Maulana menuduh Direktur PAM Jaya Erlan Hidayat mengaburkan fakta mengenai penghentian swastanisasi air dengan melakukan restrukturisasi kontrak dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT Pam Lyonnaise Jaya (Palyja).
Mahkamah Agung atau MA mengeluarkan putusan yang jelas-jelas melarang keterlibatan swasta dalam pengolahan air bersih di kota-kota Indonesia.
“Entah apa motif dari Erlan?” ujar Arif saat dihubungi Tempo pada Minggu 15 April 2018.
Baca: Anies Baswedan Tunda Restrukturisasi PAM Jaya, PT Aetra Pasrah
Menurut Arif Maulana, putusan MA sudah gamblang menyebutkan pengelolaan air dikembalikan ke negara. Jadi merestruktrusasi kontrak perjanjian air sudah mengingkari putusan hukum.
“Swasta tidak boleh terlibat lagi baik di hulu maupun hilir” paparnya.
Direktur PAM Jaya Erlan Hidayat berkeyakinan bahwa restruktrisasi kontrak dengan Aetra dan Palyja merupakan bagian dari putusan MA.
Menurut Erlan, draft kontrak yang ditawarkan ke Gubernur Anies Baswedan merupakan pencapaian tertinggi dalam pelayanan publik di bidang air minum.
“Sekaligus mengimplementasikan putusan MA,” katanya.
Baca: Sandiaga Uno Perintahkan PAM Jaya Ikuti Putusan Mahkamah Agung
Gubernur Anies Baswedan tengah meninjau poin-poin rancangan restrukturisasi kontrak PAM Jaya-Palyja-Aetra. Anies Baswedan menghendaki peninjauan itu dilakukan sebelum penandatanganan perjanjian restrukturisasi berlangsung.
Menurut Anies, dia tak pernah dilibatkan dalam pembahasan rencana restrukturisasi itu. Dia pun tak ingin penandatanganan terjadi tanpa dia tahu isi kontrak restrukturisasi tersebut.
Simak: Soal Draf Kontrak, Dirut PAM Jaya Sindir TGUPP Anies Baswedan
Dalam draf kontrak restrukturisasi, disebutkan bahwa Palyja dan Aetra akan mengembalikan proses manajemen air baku dan air curah serta proses pelayanan pelanggan kepada PAM Jaya.
Poin selanjutnya, melakukan perawatan dan pengoperasian Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Pejompongan 1, IPA Pejompongan 2, IPA Cilandak, dan IPA Taman Kota serta distribusi hingga sebelum meter pelanggan, selama 25 tahun dari tanggal berlakunya perjanjian itu.
Simak: Kajian Amrta Institute: Penataan Kontrak PAM Jaya Tak Sesuai PP
Direktur Amrta Institute Nila Ardhianie menyebutkan poin kerja sama PAM Jaya itu tak sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Nila menuturkan PP Nomor 122 Tahun 2015 mengatur kerja sama dengan swasta hanya dapat dilakukan dalam bentuk investasi pengembangan SPAM dan/atau pengelolaan SPAM terhadap unit air baku dan unit produksi, investasi unit distribusi yang selanjutnya dioperasikan dan dikelola oleh BUMN atau BUMD yang bersangkutan, dan/atau investasi teknologi pengoperasian dan pemeliharaan.