TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menjadwalkan pemeriksaan pelapor kasus ujaran kebencian SARA oleh Amien Rais, yakni petinggi Cyber Indonesia, Aulia Fahmi, pada siang ini, Senin, 16 April 2018. Pelapor akan diminta membeberkan bukti-bukti yang dimiliki.
Aulia melaporkan mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat tersebut pada Minggu siang, 15 April 2018, mewakili Cyber Indonesia. Ucapan Amien Rais yang dinilai menebar ujaran kebencian SARA adalalah "Partai Allah" dan "Partai Setan" dalam pidatonya di acara Gerakan Indonesia Salat Subuh Berjemaah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 13 April 2018.
"Rencana hari ini mau dimintai keterangan pelapor," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin, 16 April 2018. Pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 12.00 WIB di gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Baca: Bicara Partai Allah dan Partai Setan, Amien Rais Dilaporkan ke Polisi
Adapun Amien Rais, Argo melanjutkan, akan diperiksa kemudian. "Kami sesuai tahapan, kan pelapor juga belum (diperiksa)," ucap Argo.
Dalam pidatonya, Amien Rais mengatakan bahwa, "Orang-orang yang anti-Tuhan itu otomatis bergabung dalam partai besar, yaitu partai setan. Ketahuilah, partai setan itu mesti dihuni oleh orang-orang yang rugi, rugi dunia rugi akhiratnya. Tapi di tempat lain, orang beriman bergabung di sebuah partai besar namanya hizbullah, partai Allah. Partai yang memenangkan perjuangan dan memetik kejayaan."
Menurut Aulia, pernyataan yang menyebar via media massa itu sangat berbahaya karena dapat memecah belah masyarakat. "Apalagi disampaikan oleh tokoh bangsa," kata dia.
Ucapan tadi dinilai masuk kategori melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pendapat berbeda dilontarkan Sekretaris Jenderal Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) Djudju Purwantoro. Menurut dia, ucapan pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais tadi bukan merupakan ujaran kebencian. Djudju menilai, Amien Rais hanya mengingatkan umat beragama tentang selalu ada aliran atau kelompok yang baik dan buruk.
"Dengan demikian unsur permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap sesuatu agama sangat tidak relevan dengan dugaan pidana ke Amien Rais," katanya dalam keterangan tertulis seperti dikutip Syafiul Hadi dari Tempo hari ini, Senin, 16 April 2018.
Djudju lalu menerangkan, ucapan Amien tak termasuk delik yang dimaksudkan dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang ITE dan unsur penistaan agama seperti dimaksud dalam Pasal 156 a KUHP. Dia menuturkan, pencerahan dari Amien Rais sebagai seorang cendikia atau akademisi adalah ilmu pengetahuan untuk publik sehingga menghapuskan sifat pidananya, seperti diatur dalam Pasal 310 Ayat 3 KUHP