TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah warga Pulau Pari menggelar unjuk rasa damai di Balai Kota Jakarta dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah DKI Jakarta, Senin, 16 April 2018. Unjuk rasa ini merupakan kelanjutan dari Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) yang dikeluarkan oleh Ombudsman pada Senin, 9 April 2018.
"Aksi oleh warga Pulau Pari akan dilakukan di dua tempat, pertama di BPN, kedua baru di Balai Kota," kata Nelson Nikodemus dari LBH Jakarta, yang ikut mendampingi warga Pulau Pari, ketika dihubungi Tempo, Senin, 16 April 2018.
Baca: Ombudsman Minta DKI Kembalikan Status Pulau Pari, Ini Janji Anies
Unjuk rasa ini dilakukan untuk mengawal pelaksanaan permintaan tindakan korektif yang termuat dalam hasil pemeriksaan oleh Ombudsman. Selain itu, aksi ini untuk menuntut BPN DKI Jakarta menarik atau membatalkan semua sertifikat tanah di Pulau Pari.
Dalam laporannya, Ombudsman menyatakan ada maladministrasi dalam sengketa penerbitan sertifikat tanah di Pulau Pari oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
Warga Pulau Pari menangis haru dan mengucap syukur atas LHAP Ombudsman RI atas sengketa Pulau Pari, 9 April 2018. Ombudsman memberi waktu 30 hari bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mengembalikan peruntukan Pulau Pari sebagai kawasan permukiman penduduk dan nelayan. TEMPO/Salsabila Putri Pertiwi
Adapun temuan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan pengabaian kewajiban hukum dalam penerbitan 62 sertifikat hak milik (SHM) atas nama perorangan serta 14 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Bumi Pari Asri dan PT Bumi Griyanusa.
Baca: Ombudsman Temukan Maladministrasi, Warga Pulau Pari Sujud Syukur
Ombudsman memberi waktu 30 hari bagi Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi penerbitan SHM dan SHGB Pulau Pari tersebut. Jangka waktu 60 hari juga diberikan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengembalikan fungsi Pulau Pari sebagai kawasan permukiman penduduk dan nelayan serta melakukan inventarisasi aset dan data warga Pulau Pari.