TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen Diskotek Exotic terus merangsek supaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) pengelola menyusul ditemukan pengunjung mati karena over dosis.
Kepala Humas Diskotek Exotic Tete Martadilaga mengatakan, mestinya Anies Baswedan menjatuhkan sanksi setelah dikeluarkan hasil visum et repertum jasad Sudirman, pengunjung yang mati karena overdosis.
Tak cukup visum, jenazah juga harus diotopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya. “Hasil autopsi dan visum, kan belum ada,” kata Tete pada saat dihubungi Tempo hari ini, Rabu, 18 April 2018.
Baca: Anies Baswedan Akhirnya Stop Diskotek Exotic dan Sense Karaoke
Jenazah warga Kelapa Dua, Kebun Jeruk, tersebut ditemukan dua satpam, yakni Syakir dan Primus Bitin. "Lalu korban diantar ke Rumah Sakit Husada. Saat diantar, Sudirman diperkirakan telah meninggal," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, pada Senin, 2 April 2018.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut TDUP PT Exotic Paradise, perusahaan pengelola Diskotek Exotic. Selain dipicu kematian Sudirman, Badan Narkotika Nasional, dalam razia, juga menemukan peredaran narkoba di sana.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan, pencabutan TDUP PT Exotic Paradise sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Sebelum membekukan Diskotek Exotic, pada 26 Maret 2018 Gubernur Anies Baswedan resmi menutup Alexis Grup dengan mencabut TDUP sesuai Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Usaha Kepariwisataan. (*)
Lihat juga video: Ini Rahasia Sukses Kafe Kopi ala Anomali Coffee