TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap satu tersangka pencurian bernama Hamonangan Limbong alias Sabar (45). Sabar ditangkap Rabu, 25 April 2018, karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Yang bersangkutan kami tangkap di Bekasi Utara, hari ini," kata Kepala Unit I Subdit Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Malvino Edward saat dikonfirmasi, Rabu, 25 April 2018.
Simak: Enam Pencuri Modus Ban Kempes di Jakarta
Penangkapan Sabar bermula dari viralnya sebuah kejadian pencurian dengan modus gembos ban di sebuah chanel berita di YouTube. Pihaknya, kata Malvino, langsung menyelidiki kejadian tersebut hingga didapatkan seorang pelaku yang terekam dalam video.
Dalam video, tersangka dibantu oleh lima orang teman yakni Rizal, Toing, Abuy, Panjul, dan Ramli yang kini tengah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Modusnya adalah menyakinkan korban sasarannya bahwa ban mobilnya kempes. Setelah menepi, ia langsung mengambil barang-barang korban. "Ia sudah beberapa kali melancarkan aksinya itu," ujar Malvino.
Kemudian, barang-barang yang berhasil Sabar gasak akan digadaikan. Hasil uang penjualan tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari. Namun, saat ditangkap, polisi mengamankan satu unit handphone Samsung Note 2, satu unit handphone Samsung lipat, satu buah SIM A atas nama tersangka, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio dari aksi terakhirnya.
Saat ini Sabar sudah ditahan dan sedang dilakukan pemeriksaan. Polisi berencana akan memanggil saksi dan korban pencurian untuk dimintai keterangan. Ia akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.