TEMPO.CO, Jakarta -Kejaksaan Negeri, Kabupaten Bekasi akan melelang 1.161 ton beras yang disita dari PT. Indo Beras Unggul di Kecamatan Kedungwaringin. Perusahaan itu terjerat dalam perkara produksi beras tak sesuai dengan kemasan oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi, Agus Trihono mengatakan, instansinya sedang mengecek kualitas beras yang sudah dikemas dalam kemasan 5 kilogram, 10 kilogram, 25 kilogram, dan 50 kilogram yang diberi merk Cap Jago, Makyuss, dan Jati Sari. "Dilihat kualitasnya apakah layak atau tidak untuk dikonsumsi," kata Agus, Jumat, 27 April 2018.
Baca : Sandiaga Uno dan Mentan Amran Sepakat Tiga Rantai Pasok Pangan
Sebabnya, kata Agus Trihono, ribuan ton beras tersebut yang akan dilelang sudah tertimbun sejak Mei 2017, bersamaan dengan penyidikan oleh Bareskrim Mabes Polri. Hasil pengecekan secara acak, kata dia, diketahui banyak yang rusak. "Ini perlu uji lab lebih lanjut untuk mengetahui kualitasnya," kata dia.
Menurut dia, hasil uji mutu kelayakan melalui laboratorium tersebut akan digunakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan lelang secara terbuka. Adapun, uang hasil lelang akan disetorkan ke kas negara. "Itu ranah dari Kejaksaan, kami hanya membantu kualitas pangan," kata dia.
Adapun perkara produksi beras tak sesuai dengan kemasan milik PT. Indo Beras Unggul sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Bekasi pada 22 Januari lalu. Bos perusahaan itu, Trisnawan Widodo dihukum penjara pidana selama 1 tahun empat bulan, karena dianggap melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Majelis hakim menilai selama persidangan terungkap bahwa PT IBU memproduksi dan memperdagangkan beras Maknyuss dan Ayam Jago dengan mutu yang tidak sesuai dengan kualitas yang dicantumkan pada kemasan. Hal itu melanggar undang-undang perlindungan konsumen.