TEMPO.CO, Depok - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan kasus penculikan anak terjadi beberapa kali dengan berbagai modus. Kasus terakhir menimpa bayi Aditya Hamizan Purnomo, 18 hari, dengan pelaku penculikan Jumiati alias JM, 43 tahun.
“Kami mengapresiasi kerja cepat Polres Depok. Secara khusus kami memberikan apresiasi kepada Pak Kapolres yg sangat concern terhadap perlindungan anak. Ini langkah positif yang membanggakan,” kata Susanto di Polresta Depok, Selasa, 1 Mei 2018.
Bila berkaca dengan beragam kasus yang ada, kata Susanto, motif pelaku penculikan sangat beragam. Dalam banyak kasus, setidaknya terdapat lima motif. Pertama, motif coba-coba dan terjadi secara incidental. Melihat anak tanpa pantauan orang tua, terbersit pelaku menculik anak.
“Siapa tahu suatu saat ada yang memerlukan sehingga bisa dijual. Modus seperti ini ada sejumlah kasus. Kepentingannya untuk mendapatkan imbalan uang,” ujar Susanto. Kedua, motif traffiking atau berjejaring untuk melakukan penjualan anak secara rapi dan sistematis. Kasus demikian banyak dan tak mudah membongkarnya. “Karena sudah menjadi sindikat,” kata Susanto.
Ketiga, motif untuk memiliki anak. Keempat, dilatarbelakangi rasa dendam. Kelima, motif untuk dijadikan obyek seksual. “Melihat motifnya beragam, kami mengimbau kepada semua orangtua, masyarakat dan sekolah agar memastikan anak terpantau dengan baik. Jangan berikan celah dan potensi orang lain melakukan penculikan terhadap anak,” ujar Susanto.
Susanto menambahkan, pola trend kasus penculikan anak saat ini banyak menggunakan pola media daring (dalam jaringan) online. “Sejumlah kasus misalnya anak yang di posting fotonya ke medsos itu seringkali menjadi pintu masuk kejahatan penculikan,” kata Susanto. Namun, Susanto belum memastikan apakah kelurga korban sempat memposting bayinya ke media sosial.
“Makanya masyarakat jangan sembarangan memposting anak. Itu adalah wilayah privat dan mesti dilindungi, meski sebagai bentuk ekspos diri,” ujar Susanto.
Pada Jumat, 27 April 2018, pasangan suami-istri Ranto Purnomo-Marliana, warga Kampung Cikumpa, RT06 RW02, Kelurahan Mekarjaya, Sukmajaya, Depok, kehilangan anak bungsunya, Aditya Hamizan Purnomo, yang lahir 9 April 2018.
“Saya hanya tinggalkan 10 menit untuk beli sayur di depan rumah, pas saya kembali sudah tidak ada,” kata Marliana sambil menangis, Jumat. Kepolisian Resor Kota Depok langsung bergerak cepat dan menangkap tersangka pelaku penculikan, Jumiati dan Ulis, di Jalan Maliki 2, RT 04 RW02, Kelurahan Abadijaya, Sukmajaya, Depok, pada Senin, 30 April 2018. Lantas menetapkan Jumiati sebagai tersangka penculikan.