TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta belum dapat mencairkan dana kompensasi bau sampah untuk warga Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan DKI masih menunggu laporan lengkap dari Pemerintah Kota Bekasi ihwal penggunaan dana bantuan tahun sebelumnya.
"Jika seluruh berkas lengkap dan sudah memenuhi persyaratan sesuai aturan, segera Pemprov DKI akan melakukan proses pencairan," kata Premi melalui pesan pendek, Jumat, 18 Mei 2018.
Belasan ribu warga Bekasi belum menerima dana kompensasi bau sampah yang berasal dari Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Dana kompensasi bau sampah sebesar Rp 600 ribu per triwulan belum juga cair sejak awal tahun.
Dana itu belum termasuk dana sosial sebesar Rp 300 ribu per keluarga yang harus diserahkan ke Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Padahal masyarakat memerlukan uang kompensasi itu untuk biaya kebutuhan sehari-hari, seperti membeli air bersih.
Baca: Bantargebang Terancam Ditutup Warga Awal Pekan Depan, Kenapa?
Premi mengatakan pemerintah DKI telah mengundang Pemkot Bekasi untuk rapat pada 7 Februari lalu.
Rapat itu sedianya membahas pencairan bantuan keuangan untuk warga Bantargebang. Namun, ketika itu, Pemkot Bekasi menyatakan masih menyusun laporan pertanggungjawaban.
"Sampai saat ini Pemkot Bekasi belum mengajukan proses pencairan," katanya.
Dana bantuan kompensasi bau sampah ini telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2018, yakni sebesar Rp 202,97 miliar.
Kendati sudah dialokasikan untuk kompensasi bau sampah Bantargebang, Premi mengatakan pemerintah DKI tak bisa mencairkan terlebih dulu, sementara laporan menyusul. "Mekanisme bantuan keuangan ada peraturannya, mulai Permendagri dan Pergub. Nanti ada dampak hukum bagi Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi jika berkas tidak lengkap tapi kami melakukan proses pencairan," ujarnya.