TEMPO.CO, Tangerang - Polisi memberi peringatan kepada MD, pelajar SMP yang ditangkap karena mencuri koper di Bandara Soekarno-Hatta, untuk mengemudikan kendaraan. Sebab usianya masih di bawah umur dan belum memilki Surat Ijin Mengemudi (SIM). "Hanya kami peringatankan saja," ujar Kepala Kepolisian Resort Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Besar Viktor Togi Tambunan kepada Tempo, Rabu 30 Mei 2018.
Menurut Viktor, peringatan itu disampaikan langsung kepada MD dan kedua orangtuanya. Apa pun alasannya MD tidak boleh membawa kendaraan sebelum memiliki SIM.
Pencurian yang dilakukan MD terungkap setelah seorang korban melapor ke Polres Bandara. Dalam rekaman CCTV terlihat remaja itu menjarah koper dari Terminal 3 dan mengangkutnya menggunakan Toyota Limo B 2068 OZ. Kendaraan inilah yang belakangan menuntun polisi mengungkap pencurian ini.
Viktor mengatakan, MD memang mahir mengendarai mobil. Orang tua juga mengizinkan ia untuk menyertir meski belum memiliki SIM. MD diajari menyetir untuk membantu mengantar ayahnya ke dokter ataupun rumah sakit. "Ayahnya sakit-sakitan dan bisa kambuh sewaktu-waktu," kata Viktor.
Siswa kelas 3 SMP itu diketahui telah lima kali mencuri bagasi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dalam kurun waktu Juni 2017 hingga Mei 2018. Saat polisi mendatangi rumahnya pada 26 Mei lalu, barang-barang yang dicuri itu masih utuh.